Rabu, 19/02/2020
Rabu, 19/02/2020
Komisioner Divisi Hukum dan Informasi, Bawaslu Kukar Ali Mukid / Ilustrasi ( Foto: Ist)
Rabu, 19/02/2020
Komisioner Divisi Hukum dan Informasi, Bawaslu Kukar Ali Mukid / Ilustrasi ( Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Kartanegara membidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu pasangan calon yang bertarung di kontestasi Pilkada Pilkada Kukar 2020.
Komisioner Divisi Hukum dan Informasi, Bawaslu Kukar Ali Mukid mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
ASN yang melanggar, kata Ali Mukid akan dikenakan sanksi moral dan sanksi adminitratif maupun saksi disiplin yang ancaman terberat adalah pemberhentian tidak hormat atau pemecatan.
“Kita akan bidik netralitas ASN,” tegas Ali Mukid, Selasa (18/2).
Ali Mukid juga menekankan kepada ASN yang menjadi bagian dari organisasi masyarakat (ormas) di luar pemerintahan untuk tetap tidak mendukung salah satu pasangan calon (paslon) karena melanggar UU ASN.
“Organisasi itu tidak masalah. Yang jadi masalah orangnya yang bersangkutan bekerja sebagai ASN dan mendukung calon melalui organisasi di luar pemerintah itu dilarang. Intinya ASN haram hukumnya mendukung salah satu pasangan calon,”tegasnya.
Dirinya berharap para ASN benar-benar menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa bermain politik praktis yang mengancam karier kepegawaiannya.
“Kita mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kukar, kiranya untuk tetap bekerja secara profesional, netral dan tidak memihak kepada calon tertentu, tetap menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik,” pesannya.
Ali Mukid mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Panwascam terdekat atau ke Bawaslu Kukar, jika ada oknum ASN yang mendukung salah satu pasangan calon di pemilihan lima tahunan tersebut. (*)
Penulis : */Sabri
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.