Kamis, 28/05/2020

Sidang Pembacaan Dakwaan, Jaksa Sebut Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Rp600 Juta

Kamis, 28/05/2020

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. ( Foto: Ist/Net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Dakwaan, Jaksa Sebut Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Rp600 Juta

Kamis, 28/05/2020

logo

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. ( Foto: Ist/Net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mulai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK, Kamis (28/5/2020).

Jaksa  mendakwa Wahyu menerima Rp600 juta terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Masih dalam dakwaan, uang itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDIP sekaligus eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina secara bertahap dengan pecahan mata uang Sin$19 ribu dan Sin$38.350.

"Seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan Wahyu menerima suap untuk mengupayakan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sedangkan, Harun tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil pemilu yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Dapil Sumsel I, Harun mendapat perolehan suara sah 5.878. Sementara Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara sah.

KPU tetap mengacu kepada Undang-undang Pemilu dengan tetap melantik Riezky meskipun DPP PDIP telah mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin dialihkan kepada Harun.

"Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan Surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA No.57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaksa.

Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Wahyu juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sidang Pembacaan Dakwaan, Jaksa Sebut Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Rp600 Juta

Kamis, 28/05/2020

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. ( Foto: Ist/Net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.