Kamis, 17/08/2017

KPU Kaltim Gelar Sayembara Maskot dan Jingle

Kamis, 17/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KPU Kaltim Gelar Sayembara Maskot dan Jingle

Kamis, 17/08/2017

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar sayembara maskot dan jingle  bagi masyarakat dan para seniman di Kaltim. Lomba dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Sayembara itu dibuka 14 Agustus lalu dan berakhir 31 Agustus mendatang.

Sayembara mengusung tema cipta kreativitas maskot dan jingle untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Dengan slogan “Sukseskan Pilgub Kaltim 2018”. Adapun informasi lengkap terkait persyaratan dan formulir pendaftaran sayembara bisa dilihat langsung di website KPU Kaltim; http://kaltim.kpu.go.id.

Muhammad Taufik, Ketua KPU Kaltim mengatakan, sayembara ini dalam rangka mencari maskot dan simbol penyelenggaraan Pilgub Kaltim. Maskot tersebut diharapkan memiliki sifat yang ramah, nonpartisan, dinamis, menghibur, fleksibel, modern, mengedepankan unsur lokal, dan memuat motivasi mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pesta Pilgub Kaltim mendatang.

“Sayembara seperti ini sudah pernah kami laksanakan di Pilkada tahun 2013. Ketika itu kami menggunakan burung enggang (Rangkong) sebagai simbol atau maskotnya,” kata Taufik kemarin.

Diharapkanya, pada sayembara kali ini akan lahir maskot yang unik dan menarik. Khususnya yang menggambarkan keberagaman, keaslian, dan ciri khas dari masyarakat Kaltim.

“Ini dibuka untuk umum, tidak ada batasan. Bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset, maupun dari lembaga pendidikan. Peserta boleh mengikuti satu atau kedua jenis sayembara,” sebutnya.

Adapun syarat desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU. Antara lain “cyan” nol, “magenta” 60, “yellow” 100, dan “black” nol sebagai warna dominan. Selain itu, maskot tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.

“Maskot nantinya harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti, media cetak, digital (soft file), ditayangkan di media film atau televisi, dan dianimasikan sebagai “merchandise” dan kostum untuk media sosialisasi dan promosi Pilgub Kaltim,” paparnya. (sab)


KPU Kaltim Gelar Sayembara Maskot dan Jingle

Kamis, 17/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.