Kamis, 17/08/2017
Kamis, 17/08/2017
Muhammad Taufik
Kamis, 17/08/2017
Muhammad Taufik
SAMARINDA – Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik memastikan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim akan berlangsung satu putaran. Sebab, Pilgub kali ini tak menggunakan lagi sistem 50 persen plus 1 suara. Sehingga, pemenang akan ditentukan dari perolehan suara terbanyak.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pada Pasal 109 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, maka dalam Pilgub 2018 mendatang, apabila dalam perolehan suara nanti ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara tertinggi, meskipun belum mencapai perolehan suara 50 persen, maka secara otomatis paslon itulah yang ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2018, kecuali jika ada gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK).
Pilgub 2018 tidak lagi mengenal dua putaran. Dua putaran hanya berlaku di Pilkada DKI Jakarta saja. Di daerah termasuk Kaltim, hanya satu putaran. Jadi, berapapun suara, meskipun dari para paslon itu belum ada yang memperoleh suara 50 persen, maka paslon yang memperoleh suara tertinggi secara otomatis terpilih.
“Hanya satu putaran, itu regulasi undang-undang,” kata Taufik, Kamis (17/8) kemarin.
Sekalipun ada paslon yang hanya memperoleh suara 30 persen dari total suara. Namun, jika raihan suaranya paling tinggi dibanding paslon lainnya, maka otomatis calon itulah yang dinyatakan pemenang. Itu membuat perhelatan Pilgub Kaltim, dan di seluruh daerah lain bakal berlangsung ketat. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.