Senin, 21/08/2017

Bawaslu Akan Batasi Jumlah Relawan

Senin, 21/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bawaslu Akan Batasi Jumlah Relawan

Senin, 21/08/2017

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mewacanakan pembatasan jumlah anggota tim kampanye dan/atau relawan bagi peserta pemilu 2019. Wacana itu diusulkan setelah Bawaslu melihat ada potensi penyalahgunaan wewenang jika tim kampanye dan relawan tak diatur jumlahnya. Peluang politik uang dianggap jauh lebih besar tercipta selama pembatasan tak dilakukan. 

“Ada kasus di Sulawesi Tengah, hampir setengah dari jumlah pemilih dimasukkan tim kampanye. Tim kan diberi uang untuk biaya kampanye, dan itu tidak masuk kategori politik uang, tapi itu modus,” kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (18/8).

Pemberian uang dengan cara memasukkan nama masyarakat dalam tim kampanye atau relawan dianggap kerap dilakukan di pemilihan kepala daerah wilayah-wilayah kecil. Fenomena itu dapat membesar jika pembatasan tak dilakukan.

Saat ini, peserta pemilu dapat memiliki tim sukses dengan jumlah yang besar. Itu karena belum ada aturan yang membatasi relawan atau tim sukses untuk Pilkada atau pemilu nasional.

Selain wacana pembatasan jumlah relawan atau tim sukses, penyelenggara serta pengawas pemilu juga telah memastikan akan melarang aktivitas publikasi atau kampanye yang membawa citra diri peserta pemilu pada masa tenang kampanye nanti.

Kepastian itu muncul setelah ada perubahan definisi kampanye di Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Pada UU itu, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan publikasi visi, misi, program kerja, serta citra diri peserta pemilu. (cnn)


Bawaslu Akan Batasi Jumlah Relawan

Senin, 21/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.