Senin, 21/08/2017

UU Pemilu Sudah Diteken Presiden Jokowi

Senin, 21/08/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

UU Pemilu Sudah Diteken Presiden Jokowi

Senin, 21/08/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mempersilakan para pemohon uji materi Undang-undang Pemilu memperbaiki berkas permohonannya. Sebab ketika mengajukan uji materi beberapa waktu lalu, para pemohon masih mengosongkan nomor undang-undang yang diuji.

Hal ini disampaikan Fajar sehubungan dengan telah ditandatanginya UU tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Silakan Pemohon memperbaiki permohonannya, kalau kemarin masih UU nomor ..., sekarang sudah dapat diisikan,” kata Fajar saat dihubungi, Sabtu (19/8) lalu.

Fajar mengatakan bahwa UU pemilu secara formil dan materiil telah sah setelah diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, aturan yang ada di dalam UU tersebut telah berlaku mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.

“Bagi MK, pengundangan itu berarti sudah sah pula untuk menjadikannya sebagai objek permohonan dalam perkara pengujian UU. Ia (UU Pemilu) sudah dapat diuji materi, baik secara formil (saat ini) maupun materiil, oleh pihak-pihak yang menganggap ada kerugian konstitusional karena haknya terlanggar,” kata Fajar.

Untuk diketahui, aturan pencalonan presiden dan wakilnya yang tertuang dalam UU Pemilu digugat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Selain itu, aturan itu juga digugat oleh Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama. 

Fajar mengatakan bahwa kemungkinan sidang uji materi digelar bersamaan bagi kedua pemohon. Sebab, kedua pemohon sama-sama mengajukan gugatan pada objek yang sama.

“Untuk persidangan mungkin saja digabungkan kedua perkara itu, terutama karena ada kesamaan isu. Tetapi, tidak juga ada keharusan bagi MK untuk menggabungkan pemeriksaannya. Itu bergantung penuh pada pertimbangan hakim konstitusi,” kata Fajar.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan bahwa Jokowi menandatangani draf UU Pemilu pada Rabu (16/8/2017) lalu.

“UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus,” kata Johan saat dihubungi, Sabtu lalu. (kc)

UU Pemilu Sudah Diteken Presiden Jokowi

Senin, 21/08/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.