Selasa, 22/08/2017

Anggaran KPU Dikelola Sekretaris

Selasa, 22/08/2017

ATURAN BARU: Pemerintah mengubah aturan pengelolaan anggaran. Sekretaris KPU otomatis menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggaran KPU Dikelola Sekretaris

Selasa, 22/08/2017

logo

ATURAN BARU: Pemerintah mengubah aturan pengelolaan anggaran. Sekretaris KPU otomatis menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

PENAJAM – Anggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum bisa dicairkan. Sedikit banyak, hal itu menjadi kendala KPU dalam melaksanakan kegiatan tahapan Pilkada. 

Hal itu diungkapkan Ketua KPU PPU Feri Mei Effendi Selasa (22/8) kemarin. menurutnya, belum cairnya anggaran tersebut pasti jadi kendala. Namun tidak menjadi rintangan untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada. Sebab, kegiatan terus berjalan dan dilaksanakan walaupun dana operasional harus menggunakan talangan.

“Kami masih menunggu dari KPU RI yang telah mendelegasikan pemberian nomor register anggaran Pilkada ke Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kaltim, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah sebagai pengganti atas PMK Nomor 191/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah,” ujarnya.

Feri berharap pekan ini nomor register tersebut sudah terbit dan bisa segera dicairkan. Sehingga kegiatan tahapan Pilkada dapat dilakukan dengan baik dan lancar tanpa kendala. Di mana KPU PPU mendapat dana hibah total sebesar Rp26,4 miliar selama dua tahun anggaran, pada tahun 2017 disalurkan sebesar Rp5 miliar, sisanya sebanyak Rp21,4 miliar pada tahun 2018 mendatang.

Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan bukan hanya dalam wewenang penerbitan nomor register anggaran Pilkada saja, tetapi dalam hal pengelolaan, di mana KPU RI selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Sekretaris KPU provinsi, kabupaten dan kota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana sebelumnya PA dana hibah Pilkada itu langsung dijabat oleh Ketua KPU.

“Perubahan sistem jelas menolong dan menyelamatkan Ketua KPU, karena dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan jika dikelola sekretaris selaku KPA-nya, maka anggaran bisa lebih tertib administrasi dan peruntukannya. Ketua KPU juga bisa lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya dalam kepemiluan,” tukas Feri.

Feri optimistis pelaksanaan Pilkada PPU berjalan lancar tanpa kendala. Sebab, semua aturan telah dipersiapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU RI. Tinggal nanti bagaimana pelaksanaan di lapangan. (nav)

Anggaran KPU Dikelola Sekretaris

Selasa, 22/08/2017

ATURAN BARU: Pemerintah mengubah aturan pengelolaan anggaran. Sekretaris KPU otomatis menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.