Sabtu, 09/09/2017
Sabtu, 09/09/2017
SEPAKAT: Penandatanganan kesepakatan pengembalian mobdin antara Sekwan Achmadi dan anggota DPRD Kaltim.
Sabtu, 09/09/2017
SEPAKAT: Penandatanganan kesepakatan pengembalian mobdin antara Sekwan Achmadi dan anggota DPRD Kaltim.
SAMARINDA – DPRD Kaltim bakal mengembalikan mobil dinas (Mobdin) ke Pemprov Kaltim menyusul terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Achmadi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (8/9) mengatakan anggota DPRD yang menerima tunjangan transportasi harus mengembalikan mobil dinas.
Aturan ini bahkan telah disepakati dan sudah dilakukan penandataangan kesepakatan untuk mengembalikan mobil dinas ke Pemprov Kaltim, Jumat (8/9), di halaman DPRD Kaltim. Pendatanganan itu dihadiri Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Wakil Ketua DPRD Andi Faisal, dan Ketua Badan kehormatan (BK) Dahri Yasin. “Rencanya Senin depan, kita akan menyerahkan mobil dinas ke Pemprov Kaltim,”kata Achmadi.
Dikatakanya, dari 19 mobil dinas yang dimiliki anggota DPRD, baru 10 mobil dinas diterima atau dikembalikan ke Sekretariat DPRD.
“Sisanya masih ada sembilan mobil dinas yang belum dikembalikan. Dan kita harapkan kepada anggota dewan yang belum kembalikan supaya segera mengembalikan,” imbuhnya.
Diakuinya, seluruh anggota dewan yang dahulunya menggunakan mobil dinas setujui dan untuk mengembalikan aset itu.
“Yang pasti, semua anggota DPRD taat azas dan tunduk terhadap aturan yang berlaku. Apalagi tunjangan itu memang terbilang sangat besar, sehingga wajar untuk mengembalikan mobil milik Pemprov Kaltim yang dipakainya itu,”katanya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.