Jumat, 15/09/2017

32 Persen ‘Pasien’ KPK Berstatus Politikus

Jumat, 15/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

32 Persen ‘Pasien’ KPK Berstatus Politikus

Jumat, 15/09/2017

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan 32 persen dari orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga antirasuah merupakan aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan tingkat pusat atau daerah. 

“Kita tahu 32 persen pasien yang ada di KPK itu merupakan aktor politik, kepala daerahnya ada 78 dan anggota legislatif pusat dan daerah itu ada 134 orang. Ini adalah update terakhir bulan Juni 2017,” kata Basaria saat berdiskusi dengan jajaran pengurus Partai Demokrat, Rabu (13/9) lalu.

Basaria berkata, pihaknya perlu masuk ke dalam partai politik guna membenahi dan mencegah korupsi yang dilakukan para kader partai.

Menurut Basaria, berdasarkan hasil survei, partai politik merupakan lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. 

Ia merujuk pada hasil survei Indikator Politik pada tahun 2016 yang menyebutkan bahwa DPR berada di urutan kedua setelah partai politik.

Sedangkan dari hasil survei Global Corruption Barometer (GBC) 2017, kata Basaria, DPR dan DPRD berada dalam posisi tiga besar lembaga yang dipersepsikan korup oleh masyarakat.

Basaria menyebut, terus merosotnya angka kepercayaan masyarakat terhadap partai politik lantaran banyak kasus korupsi yang melibatkan aktor politik, mulai dari kader, kepala daerah hingga anggota dewan, baik DPR maupun DPRD. 

Basaria mengungkapkan alasan lain KPK terjun ke partai politik adalah untuk menunaikan amanat dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. “Saya informasikan, salah satu tugas dari KPK itu menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah pencegahan,” jelasnya. 

Untuk menjalankan tugas pencegahan ini, lanjut Basaria, KPK perlu menggandeng dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara, termasuk seluruh masyarakat, salah satunya partai politik. 

Empat Poin Masalah

KPK telah melakukan penelitian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menemukan sejumlah permasalahan di wilayah politik. 

Basaria mengatakan, permasalahan itu terkait integritas partai politik. Masalah pertama, soal ketiadaan strandar etik dari partai dan politisi dalam partai politik di Indonesia. 

Kedua, rekrutmen politik dan kaderisasi yang berjalan secara tradisional. Hal ini mengacu pada aturan dan persyaratan menjadi kader parpol yang tidak tertata dengan baik.

Ketiga, lanjut Basaria, ada masalah pendanaan yang belum memadai dalam parpol. Lalu, yang keempat, parpol tidak transparan dan akuntabel soal sumber pendanaan dan pengelolaan dana tersebut.

“Inilah kira-kira permasalahan yang ditemukan oleh KPK, sehingga nantinya nantinya ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh KPK,” tutur dia. (cnn)

32 Persen ‘Pasien’ KPK Berstatus Politikus

Jumat, 15/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.