Minggu, 24/09/2017

Bawaslu Sanksi atas Calon Petahana Bupati Jayapura

Minggu, 24/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bawaslu Sanksi atas Calon Petahana Bupati Jayapura

Minggu, 24/09/2017

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum tentang pembatalan Mathius Awoitauw sebagai calon petahana Bupati Jayapura. Sanksi tersebut dikeluarkan karena yang bersangkutan melanggar peraturan dengan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

Rekomendasi tersebut yang diumumkan, Kamis 21 September 2017 itu berisi dua poin, pertama calon Bupati Jayapura Mathius Awoitauw terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan kedua memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai Calon  Bupati Jayapura.

UU Nomor 10 Tahun 2016 melarang dengan tegas calon petahana mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal itu diatur dalam Pasal 71 ayat 2. Apabila calon petahana melanggar ketentuan tersebut, maka calon petahana dibatalkan sebagai calon sebagaimana bunyi  ayat 5 Pasal 71.

“Bawaslu berkesimpulan laporan tersebut (laporan dugaan pelanggaran oleh Godlief Ohee) memenuhi unsur pelanggaran sehingga kami menjatuhkan sanksi berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Ketua Bawaslu, Abhan Misbah, dalam keterangan persnya.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ariza Patria berpandangan, KPU Provinsi Papua harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut, paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 140 UU No. 1 Tahun 2015.  

“Norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 5 tentang larangan calon petahana mengganti pejabat serta sanksi pembatalan sebagai calon, merupakan norma yang bersifat konkrit sehingga tidak bisa ditafsirkan lain, kecuali harus dilaksanakan secara konsisten,” kata  Ariza, Sabtu 23 September 2017.

Ariza menuturkan, Pasal 71 ini adalah norma yang ada dalam Undang-undang sehingga mengikat semua pihak, calon, pengawas maupun penyelenggara (KPU), sehingga tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi.

Dia menilai, karena rekomendasi muncul dari lembaga pengawas Pemilu, maka jika diabaikan maka KPU telah melanggar Undang-undang. 


Diproses di MK


Saat ini sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura masih diproses di MK, dan belum ada putusan hasil tetap Pilkada tersebut.  Jika nantinya MK telah memutus sengketa Pilkada dan memenangkan calon petahana, maka Ariza berpandangan, calon petahana itu tetap dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 71 tersebut. 

“Jadi Pasal 71 ini sesungguhnya mengatur  mengenai  pelanggaran terjadi sebelum maupun setelah Putusan MK, sehingga menurut saya tidak ada lagi celah hukum yang bisa menggugurkan rekomendasi Bawaslu,” katanya. 

Kasus yang terjadi pada calon petahana Bupati Jayapura itu dinilai menjadi pembelajaran penting bagi calon petahana agar hati-hati dalam menggunakan kekuasaannya. Pasal 71 ini  sesungguhnya mengandung semangat  untuk melindungi ASN  terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang dari calon petahana sekaligus menempatkan semua calon pada posisi yang sama dalam Pilkada. (vvi)


Bawaslu Sanksi atas Calon Petahana Bupati Jayapura

Minggu, 24/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.