Rabu, 27/09/2017

KPU RI Singgung Proses PAW Andi Harun

Rabu, 27/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KPU RI Singgung Proses PAW Andi Harun

Rabu, 27/09/2017

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Andi Harun (AH). Alasannya hingga kini belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyar’i. Ia menerangkan perselisihan hukum antar anggota diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Jika belum puas bisa melanjutkan melalui proses hukum. “Harus dipenuhi sampai inkrah,” katanya di Kantor KPU Kaltim, kemarin. 

Ia menegaskan KPU tidak ada urusan meski proses PAW tersebut menggantung hingga akhir periode. Tak ada inkrah, PAW urung terjadi.

Hasyim juga menjelaskan PKPU 6/2017 khususnya yang mengenai PAW. Katanya, apabila DPRD sudah bersurat ke KPU maka harus diproses selama lima hari sejak surat diterima.

Nah, mengenai kasus Andi Harun, KPU lanjutnya harus bersurat lagi kepada DPRD bahwa PAW tidak bisa diproses sepanjang belum inkrah.  Pihaknya juga menyingung keberadaan anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri.

Semua persyaratan pun harus dipenuhi seperti surat bersedia mundur dari anggota dewan. Kemudian 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon, anggota bersangkutan 

wajib menunjukan SK pemberhentian sebagai anggota dewan. Setelah itu semua tuntas, barulah proses PAW bisa dilakukan.

Ketua KPU Kaltim, M Taufik mengatakan proses PAW Andi Harun tidak bisa dilakukan untuk sementara waktu.

“Kami masih menunggu dari DPRD. Tapi kami sudah sampaikan yang bersangutan masih punya kasus hukum, jadi kami kirim baik surat ke DPRD,” ujarnya.

Taufik menjelaskan seusai UU Parpol, kader yang bersengketa harus menyelesaikan persoalan di Mahkamah Partai. Kalau belum puas bisa diteruskan ke pengadilan umum atau pun Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN (sab)

KPU RI Singgung Proses PAW Andi Harun

Rabu, 27/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.