Selasa, 03/10/2017

Partai Islam Aceh Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019

Selasa, 03/10/2017

DAFTAR PEMILU: Pengurus Partai Islam Aceh mendaftar untuk Pemilu 2019 di Komisi Independen Pemilihan (KIP)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Partai Islam Aceh Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019

Selasa, 03/10/2017

logo

DAFTAR PEMILU: Pengurus Partai Islam Aceh mendaftar untuk Pemilu 2019 di Komisi Independen Pemilihan (KIP)

 BANDA ACEH –  Pemilu di Aceh lebih ramai karena ada partai lokal. Partai Islam Aceh (PIA) menjadi partai lokal perdana yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Proses pendaftaran berlangsung di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sejumlah pengurus Partai Islam Aceh datang ke kantor KIP di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Aceh, pada Selasa (3/10).

Kedatangan mereka diterima Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan komisioner. Sebelum menerima berkas, Ridwan sempat memberi penjelasan kepada pengurus terkait berkas-berkas yang disyaratkan untuk mendaftar. 

Setelah itu, pengurus partai yang hadir, di antaranya Sekretaris Jenderal PIA Tarmizi, menyerahkan berkas yang berisi 24 persyaratan kepada panitia. Berkas-berkas akan diseleksi melalui proses administrasi untuk dilihat kelengkapannya. Jika sudah memenuhi syarat, barulah dilanjutkan ke proses faktual. 

"Untuk hari ini ada satu parlok (partai lokal) yang mendaftar ke kita. Dan hari ini mereka sudah menyerahkan berkas dan sudah kita terima. Kelengkapan berkas ini akan diperiksa oleh panitia," kata Ridwan kepada wartawan di lokasi pendaftaran. 

Menurutnya, persyaratan yang ditetapkan itu antara lain harus ada kepengurusan di dua pertiga kabupaten/kota dan keanggotaan minimal satu perseribu dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota. Jika di Aceh ada 23 kabupaten/kota, minimal harus ada kepengurusan di 16 daerah. 

"Nanti berkas ini kita verifikasi administrasi dan kalau sudah lengkap kita lanjutkan ke faktual. Kalau belum lengkap kita belum bisa kita lakukan proses administrasi. Setelah itu (proses administrasi), baru proses faktual. Nah waktu proses faktual ini nanti teman-teman kabupaten/kota juga melaksanakan proses administrasi lagi," jelasnya.

"Kita berharap yang paling penting itu juga agar parpol itu kepengurusan ada keterwakilan perempuan 30 persen," ungkap Ridwan. 

Sementara itu, Sekjen Partai Islam Aceh Tarmizi mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan konsolidasi di semua tingkatan untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. Untuk kepengurusan sendiri saat ini baru ada di 12 kabupaten/kota.  "Kita target dalam sepuluh hari ini dapat memenuhi syarat, yaitu minimal kepengurusan ada di 16 kabupaten/kota," kata Tarmizi kepada wartawan. 

Pengurus PIA tingkat pusat untuk periode 2017-2022 adalah Ketua Umum Miswar Sulaiman, Wakil Ketua Bismi Syamaun, Sekjen Tarmizi, Wakil Sekjen Teuku Yunirwan, dan Bendaraha Jarnisal Sukarti. Sedangkan Ketua Majelis Syura adalah Hasbi Abdullah (Ketua DPR Aceh periode 2009-2014). 

Menurut Tarmizi, PIA merupakan reinkarnasi dari Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS) yang didirikan pada 2007. Saat ini, PAAS sudah bubar dan badan hukumnya dipakai untuk PIA.  "Kita menggunakan badan hukum PAAS, karena partai baru kan tidak bisa lagi," jelas Tarmizi. 

Pendaftaran bagi partai politik lokal calon peserta Pemilu 2019 dibuka hingga 16 Oktober mendatang. Diperkirakan ada enam hingga delapan parlok yang akan mendaftar. (dtc)


Partai Islam Aceh Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019

Selasa, 03/10/2017

DAFTAR PEMILU: Pengurus Partai Islam Aceh mendaftar untuk Pemilu 2019 di Komisi Independen Pemilihan (KIP)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.