Jumat, 06/10/2017

Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Jumat, 06/10/2017

Arief Budiman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Jumat, 06/10/2017

logo

Arief Budiman

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Ketua KPU  , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur kewajiban mundur bagi menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. 

“Kalau pejabat negara mau kampanye, harus cuti. Kalau mundur tidaknya, itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur dan yang tidak perlu mundur,” ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/10). 

Aturan tentang kewajiban mundur diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD. 

“Jadi kandidat yang diatur petahananya. Bagaimana kalau bukan petahana? Tidak diatur,” ujar Arief. 

Arief menambahkan KPU akan bersikap seperti yang diperintahkan undang-undang. Termasuk dalam menyikapi seandainya ada pejabat negara atau menteri yang ikut dalam Pilkada 2018 mendatang. 

“Pokoknya prinsipnya apa yang diatur dalam UU maka itu yang harus diterapkan oleh KPU. Apa yang tidak diatur dalam UU, KPU tidak bisa larang, itu saja,” ucap Arief. (sdn)


Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Jumat, 06/10/2017

Arief Budiman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.