Selasa, 10/10/2017

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

SYAIFUL

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

logo

SYAIFUL

BALIKPAPAN –  UU 10/2016  tentang Pilkada memberikan kewenangan bagi Bawaslu menjatuhkan sanksi adminisitrasi berupa diskualifikasi pencalonan termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran dalam pilkada. Penguatan ini dimasukan dalam pasal 22 B.

Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful mengatakan pada pilkada 2015 lalu yang  masih menggunakan UU lama, Bawaslu dibuli dan diremehkan oleh masyarakat karena tidak ada  taring  bagi pelanggaran UU Pilkada.

“Nah di UU 10 tahun 2016 itu di pasal 7a sudah mengakomodir ada sanksi dan pidana terhadap pelaku atau perbuatan melawan hukum,” katanya dalam sosialisasi  UU Pilkada, di hotel Grand Tiga Mustika, kemarin.

Penguatan ini akan memberikan harapan yang besar bagi Bawaslu agar terselenggara pemilu yang demokratis di Bumi Etam ini.

Dia juga mengajak agar aktivitas ormas kepemudaan ikut bersinergi dalam relawan pengawas pemilukada.

Namun di sisi lain Syaiful menyebut ada problematic yang dihadapi saat pengungkapan kasus pelanggaran pilkada seperti politik uang. “Saksi yang juga penerima politik uang dapat jadikan tersangka. Saat pilkada lalu banyak saksi yang tidak bersedia karena takut jadi tersangka,” tuturnya.

Dia menambahkan penanganan praktek politik uang jadi catatan Bawaslu sehingga aturan-aturan ini perlu disampaikan ke masyarkaat mengingat keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penanganan pelanggaran pilkada. (din)

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

SYAIFUL

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.