Selasa, 10/10/2017
Selasa, 10/10/2017
SYAIFUL
Selasa, 10/10/2017
SYAIFUL
BALIKPAPAN – UU 10/2016 tentang Pilkada memberikan kewenangan bagi Bawaslu menjatuhkan sanksi adminisitrasi berupa diskualifikasi pencalonan termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran dalam pilkada. Penguatan ini dimasukan dalam pasal 22 B.
Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful mengatakan pada pilkada 2015 lalu yang masih menggunakan UU lama, Bawaslu dibuli dan diremehkan oleh masyarakat karena tidak ada taring bagi pelanggaran UU Pilkada.
“Nah di UU 10 tahun 2016 itu di pasal 7a sudah mengakomodir ada sanksi dan pidana terhadap pelaku atau perbuatan melawan hukum,” katanya dalam sosialisasi UU Pilkada, di hotel Grand Tiga Mustika, kemarin.
Penguatan ini akan memberikan harapan yang besar bagi Bawaslu agar terselenggara pemilu yang demokratis di Bumi Etam ini.
Dia juga mengajak agar aktivitas ormas kepemudaan ikut bersinergi dalam relawan pengawas pemilukada.
Namun di sisi lain Syaiful menyebut ada problematic yang dihadapi saat pengungkapan kasus pelanggaran pilkada seperti politik uang. “Saksi yang juga penerima politik uang dapat jadikan tersangka. Saat pilkada lalu banyak saksi yang tidak bersedia karena takut jadi tersangka,” tuturnya.
Dia menambahkan penanganan praktek politik uang jadi catatan Bawaslu sehingga aturan-aturan ini perlu disampaikan ke masyarkaat mengingat keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penanganan pelanggaran pilkada. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.