Selasa, 24/10/2017

Calonkan Anggota DPD, Ini Syaratnya

Selasa, 24/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calonkan Anggota DPD, Ini Syaratnya

Selasa, 24/10/2017

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masyarakat yang ada di Kaltim agar menyiapkan diri untuk mengumpulkan seba­nyak 2 ribu lembar KTP jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2019. Komisioner KPU Syamsul Hadi menjelaskan, syarat ketentuan mencalonkan sebagai anggota DPD RI tersebut menurutnya, karena Kaltim termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) antara 1 juta sampai 5 juta orang.

 “Persyaratan dukungan untuk mencalonkan sebagai calon Anggota DPD RI dari Kaltim minimal 2 ribu KTP,” kata Syamsul, Senin (23/10) kemarin.

Sementara itu, Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut di Dapilnya banyak tokoh yang dihormati masyarakat. Ia pun mendorong para tokoh tersebut untuk terjun ke politik dengan mencalonkan diri menjadi senator mewakili daerah, yaitu DPD RI. 

“Kami lihat banyak tokoh di Kaltim dan Kaltara yang pantas menjadi penyalur aspirasi daerah. Saya mendorong mereka terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI”, kata Anggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara baru-baru ini.

Politisi Golkar ini menerangkan bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, alokasi kursi DPD adalah 4 orang per provinsi. “Di UU Pemilu alokasi jumlah kursi DPD per provinsi 4 orang. Dan Kaltim-Kaltara nantinya juga dipisah. Seperti halnya DPR RI,” ungkap Hetifah.

Hetifah menegaskan, bahwa saat ini Anggota DPD RI Dapil Kaltim-Kaltara perlu bekerjasama erat dengan anggota DPR RI untuk mengangkat isu-isu pembentukan daerah otonomi baru (DOB), revisi UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah, dan pengelolaan sumber daya alam di Kaltim dan Kaltara.

Untuk diketahui DPD RI mempunyai tugas yang sangat penting terutama menyangkut persoalan daerah. Dalam UU MD3 pasal 249, DPD mempunyai wewenang dan tugas. Salah satu diantaranya, mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. (sab)

Calonkan Anggota DPD, Ini Syaratnya

Selasa, 24/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.