Jumat, 27/10/2017

KPU Siap Hadapi Gugatan 9 Parpol

Jumat, 27/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Siap Hadapi Gugatan 9 Parpol

Jumat, 27/10/2017

JAKARTA – Sembilan dari 13 partai politik yang dinyatakan tidak lengkap secara administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum mengadu ke Badan Pengawas Pemilu. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan lembaganya siap menghadapi gugatan ke sembilan partai politik.

“Sebetulnya apa yang akan kami lakukan nanti itu bukan dipandang sebagai bentuk jawaban, perlawanan. Yang akan kami kerjakan adalah bagian dari pertanggungjawaban kami kepada publik, kepada partai politik, kepada siapa pun atas apa yang kami kerjakan,” kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/10).

Arief mengungkapkan salah satu penyebab 13 parpol dinyatakan tidak lengkap administrasi, sehingga tidak bisa ikut tahap verifikasi peserta Pemilu 2019 adalah banyaknya data ganda kader dan pengurus parpol di daerah. “Dari level ini kegandaan anggota, dokumen yang secara administratif belum memenuhi syarat,” katanya.

Data valid ini penting, agar saat verifikasi faktual semua data bisa dipertanggungjawabkan. Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Kalau kepengurusan tidak bisa 75 persen, ya tidak bisa lanjut ke faktual. Buat apa di faktual kalau 75 persen tidak terpenuhi,” tegasnya.

Data-data tersebut telah disiapkan KPU untuk menghadapi persidangan di Bawaslu, dua pekan ke depan. “Ketika kami menyatakan 13 parpol tidak lengkap berkas, ya ini bukti-buktinya,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu resmi menutup pengaduan bagi partai politik yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum saat melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

“Sembilan partai melakukan pelaporan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.

Ke sembilan partai politik terebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) HMP. Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka, PKPI Cut Meutia, Partai Rakyat dan Partai Republik.(mtv)

KPU Siap Hadapi Gugatan 9 Parpol

Jumat, 27/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.