Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
SAMARINDA – Pendaftran Calon perseorangan (independen) di Pilgub Kaltim 2018-2023 dibuka, Rabu (22/11). Bakal calon yang berminta maju lewat jalur ini harus mengumpulkan fotocopy KTP sebanyak 213.677 lembar.
“Belum ada pendaftar, baik itu dari pendukung atau yang mau mendaftarkan diri ke KPU,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, Rabu (22/11).
Hadi mengimbau tokoh-tokoh di Kaltim yang ingin maju calon perseorangan agar melakukan komunikasi ke KPU. “Setidaknya ada perwakilan calon perseorangan yang datang ke KPU untuk menayakan persyaratan tehnisnya,”imbuhnya.
Bagi calon persorangan yang ingin mendaftar ke KPU, lanjut dia, harus terlampir dukungan 213.677 kartu tanda penduduk (KTP).
Jumlah itu berdasarkan hasil kalkulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terkahir dikalikan 8,5 persen. Di Kaltim, kata dia, DPT terakhir sebanyak 2.513,840 pemilih. Dengan demikian, maka batas minimal dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir. “Mengacu pada undang-undang yang baru, yang boleh memberikan dukunganya jika nama-namanya tertera dalam DPT terakhir,” ungkapnya.(sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.