Kamis, 23/11/2017

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen

Kamis, 23/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen

Kamis, 23/11/2017

SAMARINDA – Pendaftran Calon perseorangan (independen) di Pilgub Kaltim 2018-2023 dibuka, Rabu (22/11). Bakal calon yang berminta maju lewat jalur ini harus mengumpulkan fotocopy  KTP sebanyak 213.677 lembar. 

 “Belum ada pendaftar, baik itu dari pendukung atau yang mau mendaftarkan  diri ke KPU,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, Rabu (22/11).

Hadi mengimbau tokoh-tokoh di Kaltim yang ingin maju calon perseorangan agar melakukan komunikasi ke KPU. “Setidaknya ada perwakilan calon perseorangan yang datang ke KPU untuk menayakan persyaratan tehnisnya,”imbuhnya.

Bagi calon persorangan yang ingin mendaftar ke KPU, lanjut dia, harus terlampir dukungan 213.677 kartu tanda penduduk (KTP).

Jumlah itu berdasarkan hasil kalkulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terkahir dikalikan 8,5  persen. Di Kaltim, kata dia, DPT terakhir sebanyak 2.513,840 pemilih. Dengan demikian, maka batas minimal dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir. “Mengacu  pada undang-undang yang baru, yang boleh memberikan dukunganya jika nama-namanya tertera dalam DPT terakhir,” ungkapnya.(sab)


KPU Buka Pendaftaran Calon Independen

Kamis, 23/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.