Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
SAMARINDA – DPRD Kaltim mengaku sudah menerima surat Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kaltim Sitti Qomariah. Kabar yang beredar, Qomariah di-PAW karena tidak membayar iuran partai sebesar Rp50 juta.
“Surat PAW Sitti Qomariah kita terima dari Fraksi PAN DPRD Kaltim,” kata Sekretaris DPRD Kaltim, Achmadi saat ditemui media ini, Rabu (22/11).
Surat usulan tersebut, kata dia, akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, untuk diusulkan pengganti nomor urut berikutnya.
“Dalam waktu dekat kita akan bersurat ke KPU, untuk usulan PAW Qomariah,”subut Sekwan.
Sementara, Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Muspandi membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, suratnya sudah kita layangkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti, dan sekarang masih berproses,” kata Muspandi saat ditemui di Karang Paci--sebutan DPRD Kaltim.
Terkait PAW tersebut, Muspandi mengakui Qomariah melakukan gugatan di mahkamah partai. “Setelah ada hasil, baru DPRD akan menindaklanjuti,” ujar Muspandi.
Namun begitu, Muspandi enggan mengungkapkan apa masalah di balik PAW itu. Namun ia memastikan PAW tersebut tak terkait dengan uang iuran partai sebesar Rp50 juta. “Saya tidak tahu, karena saya tidak mengikuti prosesnya,” kata Muspandi.
Dalam surat PAW tersebut, berdasarkan nomor urut suara, penganti Qomariah adalah Muhammas Amin. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.