Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
ILUSTRASI
Kamis, 23/11/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA – Wakil rakyat di DPRD boleh sedikit tersenyum. Sebab, gaji anggota DPRD naik dua kali lipat. Sebelumnya DPRD Kaltim hanya menerima Rp30 juta. Dan sekarang gaji DPRD dalam perbulanya bisa menerima Rp 50-60 juta.
Kenaikan tunjangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Achmadi mengatakan dalam rapat yang digelar antara DPRD Kaltim, dengan PT Sucofindo, Rabu (22/11) kemarin di DPRD Kaltim, membahas hasil kajian tunjangan rumah dan transportasi, pihak Sucofindo tidak menetapkan final, namun hanya memberikan angka terendah dan tertinggi.
Untuk tunjangan perumahan, kata dia, Sucofindo memberikan angka antara Rp7-22 juta. Sementara untuk tunjangan transportasi antara Rp9-11,6 juta perbulanya.
“Jika ditotal keseluruhan gaji anggota dewan perbulanya berkisar antara Rp 50-60 juta,” kata Achmadi, Rabu (22/11) di DPRD Kaltim.
Untuk tunjungan perumahan dan trasportasi, nantinya kata dia akan ditentukan oleh Pemprov Kaltim. Namun dalam rapat tersebut, kata dia, dewan meminta di angka tertinggi untuk kedua tunjangan tersebut. “Kisaranya berapa kita tunggu dari pemrov, karena dia yang mengeluarkan pergubnya,”sebut Achmadi.
Sebelumnya, DPRD Kaltim sudah membentuk Pansus Perda Inisiatif Hak Keuangan dan Administratib DPRD, Rabu (9/8) lalu di Gedung Utama DPRD Kaltim. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.