Kamis, 30/11/2017
Kamis, 30/11/2017
Kamis, 30/11/2017
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan akan ada sanksi kepada aparatur sipil negara yang terlibat secara aktif menjadi juru kampanye paslon tertentu dalam Pilkada Serentak 2018. Pemerintah mengingatkan agar ASN menjaga netralitas.
“Kami kira semua aparatur pemerintah harus menjaga komitmen untuk netral dalam Pilkada 2018,” ujar Tjahjo, Rabu (29/11).
Dia melanjutkan, jika ASN berpeluang tidak netral karena dapat melakukan beberapa kegiatan. Tjahjo mencontohkan, ASN bisa menjadi tim sukses (timses) calon kepala daerah, jutru kampanye, memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye dan sebagainya. Tindakan semacam itu, kata Tjahjo memiliki konsekuensi sanksi bagi PNS sendiri.
“Sanksinya sudah diputuskan oleh KemenPAN-RB. Tahapannya (sanksi) berjenjang. Nanti dilihat apakah dia (PNS) langsung menjadi jurkam, menjadi timses untuk bagi-bagi sembako misalnya atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau ada juga kepala daerah yang menyediakan kantor pemerintahan untuk bakal calon kepala daerah tertentu,” jelas Tjahjo. (rol)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.