Sabtu, 02/12/2017
Sabtu, 02/12/2017
ILUSTRASI
Sabtu, 02/12/2017
ILUSTRASI
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan dari 9 partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019. Dengan putusan Bawaslu ini, maka sembilan parpol ini masih berkesempatan mengikuti Pileg 2019.
Agar dapat segera diproses, KPU meminta 9 parpol tersebut untuk melengkapi berkas-berkas pendaftaran.
“Mengapa hanya 9 Parpol? Ini adalah 9 partai politik yang atas perintah putusan Bawaslu untuk kemudian menyerahkan kelengkapan dokumen. Yang sudah dilakukan sejak tanggal 20 November, dan kemudian 14 hari ke depan,” kata anggota Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).
Sembilan parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Hasyim menjelaskan, permasalahan kelengkapan berkas yang dihadapi 9 parol tersebut bermacam-macam. Misalnya kelengkapan dokumen kepengurusan hingga ketersediaan kantor di tingkat pusat serta kabupaten kota.
“Kemudian juga ada yang berurusan dengan rekening bank, karena masing-masing parpol tingkat kepengurusnya baik pusat, provinsi, kabupaten dan kota masih harus memiliki rekening bank,” ujarnya.
Nantinya, KPU memiliki 3 kategori penilaian untuk menentukan apakah 9 parpol tersebut lolos atau tidak. Pertama, kelengkapan dokumen administrasi, kedua kebenaran dokumen, dan ketiga, keabsahan dokumen apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau belum.
“Untuk itu, 14 hari ke depan, 9 partai ini memperbaiki termasuk dalam hal kalau dokumen ada dalam Sipol. Masing-masing partai politik yang belum memenuhi syarat itu harus melengkapi dalam 14 hari ke depan,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, 9 parpol tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lulus tahap pendaftaran dan verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Mayoritas parpol mempermasalahkan sistem informasi partai politik (sipol). Kemudian mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu. Gugatan ini kemudian diloloskan oleh Bawaslu. (kmp)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.