Rabu, 24/04/2024

Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 24/04/2024

Tiga terdakwa personel Polda Kaltim Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pengelapan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 24/04/2024

logo

Tiga terdakwa personel Polda Kaltim Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pengelapan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tuntutan hukuman penjara dua tahun dihadapi tiga personel terdakwa penggelepan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (24/4/2024).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Handaya terhadap ketiga terdakwa berinisial Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK.

Handaya mengatakan, ketiga terdakwa  terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Penggelapan.

"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Handaya.

Dalam sidang tersebut, Handaya juga turut menyampaikan sejumlah poin yang meringankan Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diantaranya mereka merupakan tulang punggung keluarga serta  belum pernah dihukum.
Kemudian, selama persidangan berjalan

Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK  juga tidak mempersulit jalannya persidangan serta turut menyesali perbuatannya.

Sementara poin-poin yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa membuat alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim tak bisa difungsikan.

"Tindakan ketiga terdakwa juga telah membuat resah, masyarakat terganggu karena kegiatan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba terhambat," ujarnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada 2 Mei 2024 mendatang.

Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diketahui telah menggelapkan alat-alat penyadap yang menjadi aset Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan total nilai Rp70 Miliar.

Editor: Aspian Nur

Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 24/04/2024

Tiga terdakwa personel Polda Kaltim Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pengelapan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tiga Personel Polda Kaltim Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa personel Polda Kaltim Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pengelapan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tuntutan hukuman penjara dua tahun dihadapi tiga personel terdakwa penggelepan alat penyadap Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (24/4/2024).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Handaya terhadap ketiga terdakwa berinisial Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK.

Handaya mengatakan, ketiga terdakwa  terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Penggelapan.

"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Handaya.

Dalam sidang tersebut, Handaya juga turut menyampaikan sejumlah poin yang meringankan Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diantaranya mereka merupakan tulang punggung keluarga serta  belum pernah dihukum.
Kemudian, selama persidangan berjalan

Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK  juga tidak mempersulit jalannya persidangan serta turut menyesali perbuatannya.

Sementara poin-poin yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa membuat alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim tak bisa difungsikan.

"Tindakan ketiga terdakwa juga telah membuat resah, masyarakat terganggu karena kegiatan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba terhambat," ujarnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada 2 Mei 2024 mendatang.

Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK diketahui telah menggelapkan alat-alat penyadap yang menjadi aset Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan total nilai Rp70 Miliar.

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Pemkot Balikpapan Bakal Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Mahulu

Rusmadi Maju Sebagai Bacalon Wali Kota Samarinda, Formulir Pendaftaran ke Golkar dan PDIP Sudah Dikembalikan

Tingkat Kelulusan Siswa Jenjang SMA Sederajat di Berau Capai 100 Persen

Informa Tawarkan Promo Hingga 60 Persen, Furnitur Kantor Sampai Peralatan Dapur Dijual Harga Hemat

ASN di Berau Diingatkan Hindari Menyukai Postingan Berbau Politik

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.