Rabu, 01/05/2024

Respon Perselisihan Driver Transportasi Online dan Umum, Dishub Balikpapan Imbau Aplikator Sediakan Selter

Rabu, 01/05/2024

Kepala Dishub Balikpapan penuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda terkait SE larangan mengambil penumpang di 9 titik public space Balikpapan, Selasa (30/4/2024). (Foto: Dok. KPPU Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Respon Perselisihan Driver Transportasi Online dan Umum, Dishub Balikpapan Imbau Aplikator Sediakan Selter

Rabu, 01/05/2024

logo

Kepala Dishub Balikpapan penuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda terkait SE larangan mengambil penumpang di 9 titik public space Balikpapan, Selasa (30/4/2024). (Foto: Dok. KPPU Samarinda)

Penulis: */David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Adwar Skenda memenuhi undangan Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Samarinda terkait surat edaran (SE) larangan mengambil penumpang di sembilan titik area publik yang ada di Balikpapan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Samarinda itu, Adwar Skenda mengatakan, SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Selain itu, Adwar juga menghimbau agar pihak aplikator transportasi online segera menyediakan titik jemput (selter) di area publik agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga. Dia juga menjelaskan bahwa SE tersebut bersifat hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.

“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara, selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di publik area Balikpapan," kata Adwar, Selasa (30/4/2024).

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto menjelaskan, kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama, distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan”, tegas Andriyanto.

Selain itu dia juga mengapresiasi Dishub agar aplikator transportasi online menyediakan selter di area public. “Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada selter di public area untuk penjemputan penumpang”, jelas Andriyanto.

Editor: Maruly Z

Respon Perselisihan Driver Transportasi Online dan Umum, Dishub Balikpapan Imbau Aplikator Sediakan Selter

Rabu, 01/05/2024

Kepala Dishub Balikpapan penuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda terkait SE larangan mengambil penumpang di 9 titik public space Balikpapan, Selasa (30/4/2024). (Foto: Dok. KPPU Samarinda)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.