sponsor

Rabu, 08/05/2024

Kadinkes Kukar Ingatkan Masyarakat Bijak Dalam Ber-sosmed dan Patuhi Prosedur Pelayanan Kesehatan

Rabu, 08/05/2024

Gedung RSUD AM Parikesit (Heri/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

sponsor

Kadinkes Kukar Ingatkan Masyarakat Bijak Dalam Ber-sosmed dan Patuhi Prosedur Pelayanan Kesehatan

Rabu, 08/05/2024

logo

Gedung RSUD AM Parikesit (Heri/kk)

Penulis : Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Belum lama ini jagad maya khususnya Facebook tengah dihebohkan dengan pengakuan salah seorang keluarga pasien yang kecewa dengan pelayanan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang. 

Dalam postingan video yang diunggah beberapa waktu lalu. Ia menumpahkan kecewanya karena anak dari menantunya yang tengah menjalani proses penanganan intensif. Dirinya pun harus menelan berita pahit, sebab sang anak meninggal dunia sehari setelah kelahirannya.

Diketahui, permasalahan pun memuncak. Disebabkan pihaknya, merasa tidak diperkenankan untuk masuk di ruangan pasien kerabatnya itu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD AM Parkesit, Dr Martina Yulianti pun angkat bicara. Berkaitan dengan ungkapan pelayanan tersebut, ia menjelaskan kronologi sejak kedatangan sang pasien di RSUD Parikesit Tenggarong itu.

“Begini, tanggal 30 April 2024 pukul 08.00 Wita, bidan yang bertugas di UGD menerima panggilan hotline dari PMB Sayang Bunda Sebulu yang berencana merujuk pasien yang akan melahirkan.

“Kemudian pasien tiba dan diterima bidan UGD pada jam 10.18 dan dilakukan pemeriksaan Tanda Vital, Laboratorium, Pemeriksaan kehamilan, diinfus dan diberikan perawatan sesuai standar perawatan,” tulisnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, sehari setelahnya. Pada tanggal 1 Mei 2024, pada jam 09.00 Wita. Pasien dioperasi atas indikasi medis. Sedangkan sang bayi dipindahkan ke ruang khusus perawatan bayi pada jam 13.00 Wita.

Ia menambahkan, pemindahan tersebut dilakukan lantaran kadar oksigen pada bayi menurun. Dan dipasang alat bantu pernafasan. Pihaknya pun merencanakan, agar dilakukannya manajemen klinis oleh dokter spesialis. Sehingga, direncanakan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang pada keesokan harinya.

“Namun, di luar kendali RSUD AM Parkesit, pada tanggal 2 Mei, pukul 06.11 Wita, kondisi bayi semakin menurun dan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter jaga kepada ayah bayi. Kemudian, dipindahkan ke ruang jenazah sekitar jam 10.22 Wita,” jelasnya.

Kendati demikian, pada pukul 09.00 Wita, menjadi asal muasal keluhan keluarga pasien terjadi. Yakni, keluarga pasien ingin masuk ke ruangan perawatan sebanyak 5 orang dan berencana ingin mengambil jenazah bayi. Tak hanya itu, menunggu ibu bayi dalam ruangan perawatan menjadi fokus utamanya.

“Bidan Jaga sudah menjelaskan di dalam ruangan perawatan itu sedang melakukan tindakan (pelayanan, red) dan waktu itu belum jam besuk. Namun, kami memperbolehkan 1 orang saja yang masuk dan nanti ditambahkan nama di kartu penunggu pasien. Tetapi keluarga pasien tidak jadi masuk dan keluar ruangan, hanya suami pasien mau ke ruangan,” ungkapnya.

Berkaca pada kejadian itu, Martina Yulianti menegaskan ada beberapa peraturan yang perlu diketahui masyarakat. Sebab, sebagai kediaman yang menampung orang sakit, terdapat prosedur penunggu pasien.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa, ada beberapa kebijakan yang kami miliki. Diantaranya, kami memiliki Kebijakan dan Standar Prosedur Penunggu Pasien. Bahwa semua pasien di ruang perawatan hanya boleh didampingi/ditunggu oleh 1 (satu) orang tiap pasien dengan bukti membawa kartu penunggu pasien,” bebernya.

Penunggu pasien diperbolehkan untuk bergantian jaga dengan maksimal 1 tambahan penunggu pasien. Hal tersebut sudah dijelaskan kepada keluarga pasien saat mendaftarkan rawat inap di Unit Admisi Rawat Inap.

Selain itu, dalam hal waktu besuk, pengunjung/tamu diperbolehkan mendatangi pasien pada jam 16.00 – 18.00 Wita. Apabila diluar jam tersebut tidak diperkenankan untuk masuk.

“Peraturan dan ketentuan terkait menjaga dan membesuk pasien itu diberlakukan karena di dalam ruang Perawatan Rawat Gabung terdapat pasien lain yang harus dijaga kenyamanan, keamanan dan privasinya, dan juga agar kami bisa melakukan manajemen perawatan pasien secara optimal. Nah, karena pasiennya ibu bersalin, jelas yang diutamakan adalah suami pasien,” terangnya.

Dokter Yuli sapaan akrabnya menerangkan, pihaknya tidak pernah melarang pasien untuk dibesuk, selama prosesnya telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pihaknya. “RSUD AM Parikesit telah menerapkan pelayanan terhadap pasien telah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Jadi tolong difahami,” sebutnya.

Meski begitu, ia pun terbuka dengan berbagai keluhan yang disampaikan oleh para masyarakat RSUD Aji Muhammad Parikesit. Sebab, pihaknya memiliki aplikasi Speak Up yang diperuntukkan kepada pasien.

“RSUD kami memiliki media untuk menyampaikan keluhan pelanggan/ pasien terhadap pelayanan melalui aplikasi Speak Up. Tapi kalau ada yang mau menyampaikan secara langsung boleh saja, tapi ke Unit Layanan Pengaduan,” pungkas Kepala Dinas Kesehatan Kukar ini.  (adv)

sponsor

Kadinkes Kukar Ingatkan Masyarakat Bijak Dalam Ber-sosmed dan Patuhi Prosedur Pelayanan Kesehatan

Rabu, 08/05/2024

Gedung RSUD AM Parikesit (Heri/kk)

Berita Terkait


Kadinkes Kukar Ingatkan Masyarakat Bijak Dalam Ber-sosmed dan Patuhi Prosedur Pelayanan Kesehatan

Gedung RSUD AM Parikesit (Heri/kk)

Penulis : Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Belum lama ini jagad maya khususnya Facebook tengah dihebohkan dengan pengakuan salah seorang keluarga pasien yang kecewa dengan pelayanan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang. 

Dalam postingan video yang diunggah beberapa waktu lalu. Ia menumpahkan kecewanya karena anak dari menantunya yang tengah menjalani proses penanganan intensif. Dirinya pun harus menelan berita pahit, sebab sang anak meninggal dunia sehari setelah kelahirannya.

Diketahui, permasalahan pun memuncak. Disebabkan pihaknya, merasa tidak diperkenankan untuk masuk di ruangan pasien kerabatnya itu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD AM Parkesit, Dr Martina Yulianti pun angkat bicara. Berkaitan dengan ungkapan pelayanan tersebut, ia menjelaskan kronologi sejak kedatangan sang pasien di RSUD Parikesit Tenggarong itu.

“Begini, tanggal 30 April 2024 pukul 08.00 Wita, bidan yang bertugas di UGD menerima panggilan hotline dari PMB Sayang Bunda Sebulu yang berencana merujuk pasien yang akan melahirkan.

“Kemudian pasien tiba dan diterima bidan UGD pada jam 10.18 dan dilakukan pemeriksaan Tanda Vital, Laboratorium, Pemeriksaan kehamilan, diinfus dan diberikan perawatan sesuai standar perawatan,” tulisnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, sehari setelahnya. Pada tanggal 1 Mei 2024, pada jam 09.00 Wita. Pasien dioperasi atas indikasi medis. Sedangkan sang bayi dipindahkan ke ruang khusus perawatan bayi pada jam 13.00 Wita.

Ia menambahkan, pemindahan tersebut dilakukan lantaran kadar oksigen pada bayi menurun. Dan dipasang alat bantu pernafasan. Pihaknya pun merencanakan, agar dilakukannya manajemen klinis oleh dokter spesialis. Sehingga, direncanakan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang pada keesokan harinya.

“Namun, di luar kendali RSUD AM Parkesit, pada tanggal 2 Mei, pukul 06.11 Wita, kondisi bayi semakin menurun dan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter jaga kepada ayah bayi. Kemudian, dipindahkan ke ruang jenazah sekitar jam 10.22 Wita,” jelasnya.

Kendati demikian, pada pukul 09.00 Wita, menjadi asal muasal keluhan keluarga pasien terjadi. Yakni, keluarga pasien ingin masuk ke ruangan perawatan sebanyak 5 orang dan berencana ingin mengambil jenazah bayi. Tak hanya itu, menunggu ibu bayi dalam ruangan perawatan menjadi fokus utamanya.

“Bidan Jaga sudah menjelaskan di dalam ruangan perawatan itu sedang melakukan tindakan (pelayanan, red) dan waktu itu belum jam besuk. Namun, kami memperbolehkan 1 orang saja yang masuk dan nanti ditambahkan nama di kartu penunggu pasien. Tetapi keluarga pasien tidak jadi masuk dan keluar ruangan, hanya suami pasien mau ke ruangan,” ungkapnya.

Berkaca pada kejadian itu, Martina Yulianti menegaskan ada beberapa peraturan yang perlu diketahui masyarakat. Sebab, sebagai kediaman yang menampung orang sakit, terdapat prosedur penunggu pasien.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa, ada beberapa kebijakan yang kami miliki. Diantaranya, kami memiliki Kebijakan dan Standar Prosedur Penunggu Pasien. Bahwa semua pasien di ruang perawatan hanya boleh didampingi/ditunggu oleh 1 (satu) orang tiap pasien dengan bukti membawa kartu penunggu pasien,” bebernya.

Penunggu pasien diperbolehkan untuk bergantian jaga dengan maksimal 1 tambahan penunggu pasien. Hal tersebut sudah dijelaskan kepada keluarga pasien saat mendaftarkan rawat inap di Unit Admisi Rawat Inap.

Selain itu, dalam hal waktu besuk, pengunjung/tamu diperbolehkan mendatangi pasien pada jam 16.00 – 18.00 Wita. Apabila diluar jam tersebut tidak diperkenankan untuk masuk.

“Peraturan dan ketentuan terkait menjaga dan membesuk pasien itu diberlakukan karena di dalam ruang Perawatan Rawat Gabung terdapat pasien lain yang harus dijaga kenyamanan, keamanan dan privasinya, dan juga agar kami bisa melakukan manajemen perawatan pasien secara optimal. Nah, karena pasiennya ibu bersalin, jelas yang diutamakan adalah suami pasien,” terangnya.

Dokter Yuli sapaan akrabnya menerangkan, pihaknya tidak pernah melarang pasien untuk dibesuk, selama prosesnya telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pihaknya. “RSUD AM Parikesit telah menerapkan pelayanan terhadap pasien telah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Jadi tolong difahami,” sebutnya.

Meski begitu, ia pun terbuka dengan berbagai keluhan yang disampaikan oleh para masyarakat RSUD Aji Muhammad Parikesit. Sebab, pihaknya memiliki aplikasi Speak Up yang diperuntukkan kepada pasien.

“RSUD kami memiliki media untuk menyampaikan keluhan pelanggan/ pasien terhadap pelayanan melalui aplikasi Speak Up. Tapi kalau ada yang mau menyampaikan secara langsung boleh saja, tapi ke Unit Layanan Pengaduan,” pungkas Kepala Dinas Kesehatan Kukar ini.  (adv)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.