Sabtu, 04/05/2024
Sabtu, 04/05/2024
Salah satu usaha pertamini yang bakal ditertibkan di Kota Samarinda. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
Sabtu, 04/05/2024
Salah satu usaha pertamini yang bakal ditertibkan di Kota Samarinda. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menggunakan botol maupun menggunakan mesin yang disebut Pertamini harus siap-siap menutup usaha mereka tersebut, terutama yang tak memiliki izin.
Pasalnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun suudah menanda tangani dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tindaklanjut penertiban pedagang BBM eceran.
SK tersebut bernomor 500.2.1/184/HK-KS/2024 Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Kota Samarinda.
Dengan keluarnya SK ini seluruh pelaku usaha Pertamini dan BBM eceran diwajibkan untuk menghabiskan stok tanpa dijual atau dihabiskan untuk pribadi bersamaan dengan sosialisasi sementara Pertamini dibongkar secara mandiri.
Namun belum dipastikan tenggat waktu yang diberikan untuk menghabiskan stok dan pembongkaran mandiri tersebut.
Kepada Korankaltim.com Jumat (3/5/2024) kemarin, Andi Harun menyebut pelaksanaan di lapangan terkait SK ini masih menunggu rapat lanjutan lagi. Inti pada rapat tersebut baru membahas teknis pelaksanaan kegiatan usaha Pertamini.
“Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” kata Andi Harun.
Dengan dikeluarkannya SK awal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda masih memberikan kesempatan pedagang BBM eceran khusunya Pertamini untuk membaca karena selanjutnya akan disosialisasikan, namun yang pasti ditegaskannya membeberkan keputusan tersebut sudah melaui proses yang cukup panjang.
“Melalui kajian semua ketentuan hukum walau harus kami akui seperti yang saya sampaikan sebelumnya, posisi pemerintah sebenarnya dilematis,” papar Andi Harun.
Hal itu disebabkan satu sisi ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat sementara disisi lain, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan.
Diketahui beberapa kali terjadi kasus Pertamini terbakar dan meledak yang tak hanya merugikan secara materiil seperti bangunan yang terbakar tapi juga moril karena ada korban jiwa.
“Selain itu yang dijadikan dasar adalah ketentuan hukum yang tidak memenuhi unsur legalitas, artinya kegiatan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum,” sebutnya.
Orang nomor satu di Samarinda itu juga tidak ingin pihaknya yang turun melakukan penertiban sehingga pemilik usaha diimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu.
Andi Harun mempersilahkan penjualan tetap berlanjut kalau pelaku usaha bisa menunjukkan surat izin resmi.
Editor: Aspian Nur
Salah satu usaha pertamini yang bakal ditertibkan di Kota Samarinda. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menggunakan botol maupun menggunakan mesin yang disebut Pertamini harus siap-siap menutup usaha mereka tersebut, terutama yang tak memiliki izin.
Pasalnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun suudah menanda tangani dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tindaklanjut penertiban pedagang BBM eceran.
SK tersebut bernomor 500.2.1/184/HK-KS/2024 Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Kota Samarinda.
Dengan keluarnya SK ini seluruh pelaku usaha Pertamini dan BBM eceran diwajibkan untuk menghabiskan stok tanpa dijual atau dihabiskan untuk pribadi bersamaan dengan sosialisasi sementara Pertamini dibongkar secara mandiri.
Namun belum dipastikan tenggat waktu yang diberikan untuk menghabiskan stok dan pembongkaran mandiri tersebut.
Kepada Korankaltim.com Jumat (3/5/2024) kemarin, Andi Harun menyebut pelaksanaan di lapangan terkait SK ini masih menunggu rapat lanjutan lagi. Inti pada rapat tersebut baru membahas teknis pelaksanaan kegiatan usaha Pertamini.
“Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” kata Andi Harun.
Dengan dikeluarkannya SK awal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda masih memberikan kesempatan pedagang BBM eceran khusunya Pertamini untuk membaca karena selanjutnya akan disosialisasikan, namun yang pasti ditegaskannya membeberkan keputusan tersebut sudah melaui proses yang cukup panjang.
“Melalui kajian semua ketentuan hukum walau harus kami akui seperti yang saya sampaikan sebelumnya, posisi pemerintah sebenarnya dilematis,” papar Andi Harun.
Hal itu disebabkan satu sisi ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat sementara disisi lain, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan.
Diketahui beberapa kali terjadi kasus Pertamini terbakar dan meledak yang tak hanya merugikan secara materiil seperti bangunan yang terbakar tapi juga moril karena ada korban jiwa.
“Selain itu yang dijadikan dasar adalah ketentuan hukum yang tidak memenuhi unsur legalitas, artinya kegiatan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum,” sebutnya.
Orang nomor satu di Samarinda itu juga tidak ingin pihaknya yang turun melakukan penertiban sehingga pemilik usaha diimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu.
Andi Harun mempersilahkan penjualan tetap berlanjut kalau pelaku usaha bisa menunjukkan surat izin resmi.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.