Senin, 22/04/2024

Tertib Wajib Pajak dan Kembangkan Simpadataka, Bapenda Paser Jemput Bola ke Perangkat Daerah

Senin, 22/04/2024

Suasana Pembayaran Wajib Pajak di Lingkungan Bapenda Paser (Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tertib Wajib Pajak dan Kembangkan Simpadataka, Bapenda Paser Jemput Bola ke Perangkat Daerah

Senin, 22/04/2024

logo

Suasana Pembayaran Wajib Pajak di Lingkungan Bapenda Paser (Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Penulis : Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Dengan tujuan  meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)  di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser bakal melakukan jemput bola ke setiap Perangkat Daerah (PD).

Hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini Bapenda  Paser telah mengembangkan pelayanan pembayaran wajib pajak berbasis Digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita (Simpadataka).

Kepala Bapenda Paser Ali Nour Muhamad menjelaskan, agenda yang diawali di instansi yang dipimpinnya itu merupakan rangkaian kegiatan tindaklanjut penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2024 yang disampaikan Bupati Paser Fahmi Fadli pada 21 Februari lalu.

"Kami menindaklanjuti kegiatan yang dilaksanakan di bulan Februari lalu dengan mengajak seluruh pegawai  yang memiliki objek pajak bumi dan Bangunan untuk membayar pajak secara online," ucap Ali Nour Muhamad. Senin (22/4/2024).

Bapenda Paser akan membentuk tim yang akan mendatangi setiap Perangkat Daerah untuk memberikan informasi dan menghimbau bagi ASN dan PTT terkait pembayaran PBB-P2 dengan menggunakan Aplikasi Simpadataka tersebut.

Pelaksanaan jemput bola dilakukan sebagai upaya Bapenda untuk mempercepat realisasi undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Paser nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. "Upaya jemput bola dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang dan juga Perda," tegas Ali.

Diharapkan dengan itu capaian realisasi pembayaran pajak  bisa tertib. "Dampaknya kami harapkan dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak dan retribusi," harapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan PBB P2 dan BPHTB Bapenda Paser Tri Gunawan menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan jemput bola mereka akan membentuk tiga tim karena pelaksanaan pembayaran PBB-P2 jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2024.

"Sebisa mungkin kami akan mendatangi Perangkat Daerah secepatnya, sehingga wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran pajak secara Online DG, Qris Bank Kaltimtara, dan Gopay, Indomaret, Kantor Pos, dan Teller Bank Kaltimtara sebelum batas akhir pembayaran pajak," tutup Tri Gunawan. 


Editor: Aspian Nur

Tertib Wajib Pajak dan Kembangkan Simpadataka, Bapenda Paser Jemput Bola ke Perangkat Daerah

Senin, 22/04/2024

Suasana Pembayaran Wajib Pajak di Lingkungan Bapenda Paser (Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tertib Wajib Pajak dan Kembangkan Simpadataka, Bapenda Paser Jemput Bola ke Perangkat Daerah

Suasana Pembayaran Wajib Pajak di Lingkungan Bapenda Paser (Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Penulis : Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Dengan tujuan  meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)  di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser bakal melakukan jemput bola ke setiap Perangkat Daerah (PD).

Hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini Bapenda  Paser telah mengembangkan pelayanan pembayaran wajib pajak berbasis Digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita (Simpadataka).

Kepala Bapenda Paser Ali Nour Muhamad menjelaskan, agenda yang diawali di instansi yang dipimpinnya itu merupakan rangkaian kegiatan tindaklanjut penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2024 yang disampaikan Bupati Paser Fahmi Fadli pada 21 Februari lalu.

"Kami menindaklanjuti kegiatan yang dilaksanakan di bulan Februari lalu dengan mengajak seluruh pegawai  yang memiliki objek pajak bumi dan Bangunan untuk membayar pajak secara online," ucap Ali Nour Muhamad. Senin (22/4/2024).

Bapenda Paser akan membentuk tim yang akan mendatangi setiap Perangkat Daerah untuk memberikan informasi dan menghimbau bagi ASN dan PTT terkait pembayaran PBB-P2 dengan menggunakan Aplikasi Simpadataka tersebut.

Pelaksanaan jemput bola dilakukan sebagai upaya Bapenda untuk mempercepat realisasi undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Paser nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. "Upaya jemput bola dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang dan juga Perda," tegas Ali.

Diharapkan dengan itu capaian realisasi pembayaran pajak  bisa tertib. "Dampaknya kami harapkan dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak dan retribusi," harapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan PBB P2 dan BPHTB Bapenda Paser Tri Gunawan menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan jemput bola mereka akan membentuk tiga tim karena pelaksanaan pembayaran PBB-P2 jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2024.

"Sebisa mungkin kami akan mendatangi Perangkat Daerah secepatnya, sehingga wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran pajak secara Online DG, Qris Bank Kaltimtara, dan Gopay, Indomaret, Kantor Pos, dan Teller Bank Kaltimtara sebelum batas akhir pembayaran pajak," tutup Tri Gunawan. 


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.