Rabu, 10/04/2024

Banting Meja Makan, Warga Jalan Dr Sutomo Samarinda Dipolisikan Saudaranya

Rabu, 10/04/2024

Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Banting Meja Makan, Warga Jalan Dr Sutomo Samarinda Dipolisikan Saudaranya

Rabu, 10/04/2024

logo

Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Geovani (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya sendiri yang emosi hingga membanting meja makan dan pecahan kaca mengenai saudaranya. Kejadian ini bermula pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat itu, korban dan pelaku saling komunikasi, tetapi dalam pembicaraan keduanya, ada kata-kata korban yang membuat pelaku tersinggung, kemudian langsung membanting meja makan yang terbuat dari kaca, akibatnya pecahan beling mengenai paha korban.

Tak terima perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ada," ungkap Kapolresra Samarinda Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir saat dikonfirmasi Rabu (10/4/2024) hari ini.

Dan setelah cukup bukti berupa hasil visum, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku diamankan dikediamannya tersebut di Jalan Dr Sutomo.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah membanting meja kaca, hingga pecahan mengenai saudaranya, gara-gara tersinggung," tuturnya.

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan.

"Karena akibat perbuatan pelaku ini, menyebabkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkasnya.

Editor: Maruly Z

Banting Meja Makan, Warga Jalan Dr Sutomo Samarinda Dipolisikan Saudaranya

Rabu, 10/04/2024

Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

Berita Terkait


Banting Meja Makan, Warga Jalan Dr Sutomo Samarinda Dipolisikan Saudaranya

Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Geovani (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya sendiri yang emosi hingga membanting meja makan dan pecahan kaca mengenai saudaranya. Kejadian ini bermula pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat itu, korban dan pelaku saling komunikasi, tetapi dalam pembicaraan keduanya, ada kata-kata korban yang membuat pelaku tersinggung, kemudian langsung membanting meja makan yang terbuat dari kaca, akibatnya pecahan beling mengenai paha korban.

Tak terima perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ada," ungkap Kapolresra Samarinda Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir saat dikonfirmasi Rabu (10/4/2024) hari ini.

Dan setelah cukup bukti berupa hasil visum, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku diamankan dikediamannya tersebut di Jalan Dr Sutomo.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah membanting meja kaca, hingga pecahan mengenai saudaranya, gara-gara tersinggung," tuturnya.

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan.

"Karena akibat perbuatan pelaku ini, menyebabkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkasnya.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Daniel Mahendra Yuniar Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDIP Samarinda Diarak Reog

Berau Tuan Rumah Rakorda Bidang Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.