Rabu, 17/04/2024

Dijerat Pasal LLAJ, Pengemudi Mobil yang Seruduk Pemotor di Jalan MT Haryono Terancam jadi Tersangka

Rabu, 17/04/2024

Tangkapan layar rekaman video CCTV sebelum pemotor diseruduk dari belakang, diduga hendak berbelok ke Kantor BPBD Provinsi Kaltim, Selasa (16/4/2024) kemarin. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dijerat Pasal LLAJ, Pengemudi Mobil yang Seruduk Pemotor di Jalan MT Haryono Terancam jadi Tersangka

Rabu, 17/04/2024

logo

Tangkapan layar rekaman video CCTV sebelum pemotor diseruduk dari belakang, diduga hendak berbelok ke Kantor BPBD Provinsi Kaltim, Selasa (16/4/2024) kemarin. (Foto: Istimewa)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Insiden kecelakaan yang terjadi di bawah tanjakan Jalan MT Haryono (eks Jalan Rawa Indah), Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan Kantor BPBD  Provinsi Kaltim Selasa (16/4/2024) pagi kemarin sekitar pukul 09.17 WITA, bisa menjadikan Taufik sebagai tersangka.

Bagaimana tidak, pemuda berusia 20 tahun itu yang merupakan  pengemudi mobil Toyota KT 1399 WJ warna putih menabrak pengendara motor yaitu Tumpak Halasan Tambun yang berusia 51 tahun dari arah belakang menyebabkan Tumpak terlempar dari motornya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creator Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (17/4/2024) hari ini menjelaskan kemungkinan Taufik jadi tersangka tersebut.

"Mengingat kondisi korban mengalami luka berat, pengemudi mobil bisa ditersangkakan dengan pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman pidana 5 tuhan penjara," kata Gulo.

Hari ini mereka melakukan gelar perkara di lokasi kejadian "Rencana kami gelarkan dulu, hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan lagi. Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," papar Gulo.

Keterangan dari Taufik, dirinya saat itu  kehilangan konsentrasi saat mengemudi. "Pengakuannya karena hilang konsentrasi," jelasnya.

Sebelumnya insiden kecelakaan tersebut viral di media sosial yang memperlihatkan Tumpak mengendarai  motor KT 6308 IF hendak berbelok diseruduk mobil yang dikendarai Taufik.

Arus lalu lintas di lokasi saat itu cukup ramai sehingga Tumpak dalam video yang beredar sekitar 26 detik berhenti di tengah jalan karena hendak belok kanan, tak lama datang mobil dari belakang dengan kecepatan tinggi langsung menghantam membuat Tumpak terlempar dan tak sadarkan diri karena berlumuran darah.

Editor: Aspian Nur

Dijerat Pasal LLAJ, Pengemudi Mobil yang Seruduk Pemotor di Jalan MT Haryono Terancam jadi Tersangka

Rabu, 17/04/2024

Tangkapan layar rekaman video CCTV sebelum pemotor diseruduk dari belakang, diduga hendak berbelok ke Kantor BPBD Provinsi Kaltim, Selasa (16/4/2024) kemarin. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.