Senin, 22/04/2024

Tak Jera Pernah Dipenjara, Aris Curi Ponsel di Jalan Hasan Basri Setelah Itu Curi Motor di Jalan Gelatik

Senin, 22/04/2024

Ditangkap kerena kasus curanmor, ternyata Aris (47) sebelumnya beraksi, gasak satu unit iPhone di Jalan Hasan Basri. (Foto: Polsek Sungai Pinang)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Jera Pernah Dipenjara, Aris Curi Ponsel di Jalan Hasan Basri Setelah Itu Curi Motor di Jalan Gelatik

Senin, 22/04/2024

logo

Ditangkap kerena kasus curanmor, ternyata Aris (47) sebelumnya beraksi, gasak satu unit iPhone di Jalan Hasan Basri. (Foto: Polsek Sungai Pinang)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sudah pun pernah berurusan dengan hukum karena perkara pencurian kendaraan bermotor, nyatanya hal itu tak membuat  Aris jera. Buktinya, pria 47 tahun itu kembali beraksi dengan melakukan kejahatan yang sama seperti yang dilakukannya tahun 2023 lalu. Bedanya, tahun ini Aris melakukan “aksi ganda”, mencuri ponsel lebih dulu kemudian mencuri motor.

Awalnya  Jumat (19/4/2024) petang lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Hasan Basri Gang 2 RT 022 Kecamatan Sungai Pinang.  Saat itu Aris melintas di depan rumah seorang warga dan melihat handphone ada di lantai ruang tamu yang mana saat itu posisi pintu dalam kondisi terbuka.

Situasi itu pun dimanfaatkan Aris untuk mengambil ponsel tersebut saat pemiliknya tengah tertidur. Si pemilik ponsel yang mengetahui barangnya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada.

"Kami terima laporan dari korban dan langsung ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Senin (22/4/2024) hari ini.

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengamankan Aris yang ternyata sehari setelahnya yaitu Sabtu (20/4/2024) juga beraksi melakukan pencurian kendaraan roda dua  merek Yamaha Mio warna putih di Jalan Gelatik, Kecamatan Sungai Pinang.

"Jadi awalnya kami melakukan pengembangan pelaku curanmor, ternyata saat diamankan di Jalan Kesehatan Dalam Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, kami juga amankan satu ponsel tetapi layarnya terkunci, ternyata itu ponsel hasil curian dan ada laporannya, kejadiannya hari Jumat," sebut Rahmat lagi.

Dari hasil penyelidikan diketahui Aris merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas pada pertengahan 2023 lalu. "Iya pelaku ini residivis, kasus pencurian dan penggelapan," tutup Rahmat.


Editor: Aspian Nur

Tak Jera Pernah Dipenjara, Aris Curi Ponsel di Jalan Hasan Basri Setelah Itu Curi Motor di Jalan Gelatik

Senin, 22/04/2024

Ditangkap kerena kasus curanmor, ternyata Aris (47) sebelumnya beraksi, gasak satu unit iPhone di Jalan Hasan Basri. (Foto: Polsek Sungai Pinang)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.