Rabu, 08/05/2024
Rabu, 08/05/2024
Pelaku berinisial ME ini nekat mencapurkan Pertamax dengan Pertalite untuk meraup keuntungan lebih di Balikpapan, Rabu (8/5/2024). (Foto: David Purba/Korankaltim.com)
Rabu, 08/05/2024
Pelaku berinisial ME ini nekat mencapurkan Pertamax dengan Pertalite untuk meraup keuntungan lebih di Balikpapan, Rabu (8/5/2024). (Foto: David Purba/Korankaltim.com)
Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membongkar pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur dengan Pertalite untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi kepada Korankaltim.com menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial ME dilakukan pada 18 April 2024 lalu, di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. Pria 34 tahun itu ditangkap kepolisian setelah diduga hendak mengetap BBM di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Saat diamankan, polisi menemukan didalam mobil jenis Avanza milik ME sebuah jerigen berisi 30 liter BBM, sebuah selang sepanjang 1,5 meter serta dua mesin pompa.
Dari keterangan ME diketahui BBM tersebut rencananya hendak dijual di rumahnya dengan menggunakan alat pom mini namun BBM yang dibeli lebih dulu dioplos pelaku.
Dari dua jenis BBM Pertalite dan Pertamax yang dibeli kemudian dicampur ME dan dijual seharga Rp15 ribu per liternya. "Pertalite dan Pertamax dicampur kemudian dijual ME menggunakan pom mini dengan harga Pertamax eceran, tentu ini sangat merugikan pembeli," kata Wirawan Rabu (8/5/2024).
Pom mini yang digunakan ME sebagai saran penjualan BBM juga turut diamankan petugas karena pom mini itu tak sesuai dengan standar yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan. "Dalam surat edaran diketahui bersama pom mini harus memenuhi beberapa persyarata mulai dari kelengkapan Apar atau alat pemadam api ringan, alat tera dan beberapa lainnya. Persyaratan itu tidak dimiliki pelaku," papar Wirawan.
Kepada polisi, ME mengaku sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ME pun dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 08/05/2024
Pelaku berinisial ME ini nekat mencapurkan Pertamax dengan Pertalite untuk meraup keuntungan lebih di Balikpapan, Rabu (8/5/2024). (Foto: David Purba/Korankaltim.com)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.