Kamis, 05/07/2018
Kamis, 05/07/2018
LAPOR PELANGGARAN : Kuasa Hukum pasangan calon Rusmadi-Safaruddin saat memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kaltim
Kamis, 05/07/2018
LAPOR PELANGGARAN : Kuasa Hukum pasangan calon Rusmadi-Safaruddin saat memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kaltim
SAMARINDA - Perwakilan Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) PDIP bersama Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut empat, Rusmadi-Syafaruddin kembali menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (4/7) kemarin.
Kehadiran mereka, menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait adanya kejanggalan yang mengarah pada kecurangan dalam pemungutan suara Pilgub Kaltim 2018, 27 Juni lalu.
Sutrisno Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Rusmadi-Safaruddin menyatakan Bawaslu saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas laporan yang mereka sampaikan. “Kami menghadiri undangan dari Bawaslu terkait laporan yang kami sampaikan kemarin, secara jelas kami temukan adanya indikasi kecuarangan yang ada di 1.211 TPS, nah jadi dari pemeriksaan sementara sudah dilakukan oleh Bawaslu saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Ia membeber, BPSN PDIP memiliki sistem diadopsi di tim pemenangan. Dalam sistem itu, tidak hanya memuat penghitungan suara saja, namun, lebih luas mendeteksi jika terdapat adanya kejanggalan.
“Dari 1.211 kejanggalan yang kami temukan, tersebar di Samarinda 303 temuan, Balikpapan 222 dan Tenggarong 157 TPS dan 78 sehingga total 1211 TPS yang kami sinyalir ada kejanggalan yang mengarah ke kecurangan pada saat pemungutan suara,” paparnya.
Contoh kejanggalan yang ditemukan, katanya salah satunya ada salah satu TPS yang jumlah DPT-nya 100 persen memilih. Artinya bahwa surat suara sah sama dengan jumlah DPT, dan itu tidak hanya satu TPS saja tapi tersebar.
“Ada satu mengarah ke pidana di Babulu Barat, kami telusuri di TPS 22 , tapi kami belum bisa membuka semua,” ucapnya.
Salah satu kejanggalan lain adalah, dimana ada TPS yang jumlah pemilihnya mencapai 256 persen atau lebih besar dari DPT.
Ia mengaku, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan laporan adanya kajanggalan tersebut. (rs)
LAPOR PELANGGARAN : Kuasa Hukum pasangan calon Rusmadi-Safaruddin saat memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kaltim
SAMARINDA - Perwakilan Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) PDIP bersama Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut empat, Rusmadi-Syafaruddin kembali menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (4/7) kemarin.
Kehadiran mereka, menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait adanya kejanggalan yang mengarah pada kecurangan dalam pemungutan suara Pilgub Kaltim 2018, 27 Juni lalu.
Sutrisno Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Rusmadi-Safaruddin menyatakan Bawaslu saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas laporan yang mereka sampaikan. “Kami menghadiri undangan dari Bawaslu terkait laporan yang kami sampaikan kemarin, secara jelas kami temukan adanya indikasi kecuarangan yang ada di 1.211 TPS, nah jadi dari pemeriksaan sementara sudah dilakukan oleh Bawaslu saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Ia membeber, BPSN PDIP memiliki sistem diadopsi di tim pemenangan. Dalam sistem itu, tidak hanya memuat penghitungan suara saja, namun, lebih luas mendeteksi jika terdapat adanya kejanggalan.
“Dari 1.211 kejanggalan yang kami temukan, tersebar di Samarinda 303 temuan, Balikpapan 222 dan Tenggarong 157 TPS dan 78 sehingga total 1211 TPS yang kami sinyalir ada kejanggalan yang mengarah ke kecurangan pada saat pemungutan suara,” paparnya.
Contoh kejanggalan yang ditemukan, katanya salah satunya ada salah satu TPS yang jumlah DPT-nya 100 persen memilih. Artinya bahwa surat suara sah sama dengan jumlah DPT, dan itu tidak hanya satu TPS saja tapi tersebar.
“Ada satu mengarah ke pidana di Babulu Barat, kami telusuri di TPS 22 , tapi kami belum bisa membuka semua,” ucapnya.
Salah satu kejanggalan lain adalah, dimana ada TPS yang jumlah pemilihnya mencapai 256 persen atau lebih besar dari DPT.
Ia mengaku, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan laporan adanya kajanggalan tersebut. (rs)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.