Senin, 15/04/2024

Ratusan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Mengaku Diusir PT CPP, SPN Akan Surati Disnaker Kaltim Minta Mediasi

Senin, 15/04/2024

Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ratusan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Mengaku Diusir PT CPP, SPN Akan Surati Disnaker Kaltim Minta Mediasi

Senin, 15/04/2024

logo

Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 109 buruh perkebunan kelapa sawit mengaku mereka diusir secara paksa oleh pihak manajemen PT Citra Palma Pertiwi (CPP) perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Menurut pengakuan dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Timur (Kaltim), Silvester Hengki Sanan menjelaskan, pengusiran tersebut terjadi pada 5 Maret 2024 lalu.

“Bahwa 109 orang karyawan tersebut diusir sejak 5 Maret 2024 kemarin, dan hingga saat ini mereka (karyawan) masih ditampung atau tinggal di Kantor SPN Kaltim, yang beralamat di Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Hengki, Senin (15/4/2024).

Hengki mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut bukan untuk memajukan karyawan atau buruh, melainkan cenderung melakukan intimidasi, sehingga sampai pada pengusiran secara paksa.

“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan begitu arogansi, sehingga sampai melakukan pengusiran secara paksa terhadap karyawan, yang notabene karyawan tersebut tergabung dalam SPN Kaltim,” bebernya.

Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya mengambil langkah bijak untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan. “Seharusnya jangan melakukan pengusiran secara paksa seperti ini,” lanjutnya.

Ia menyebut, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim, dengan tujuan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Kita berharap pihak perusahaan harus hadir di sana untuk melakukan mediasi, sehingga bisa menemukan titik terang. Kemudian, walaupun pihak perusahaan tidak mengindahkan, yang pasti kita akan melakukan proses hukum, dan kita siapkan pengacara untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Pengurus Serikat Perusahaan (PSP), Damianus Sion mengatakan bahwa, awal mula masalah tersebut muncul, dikarenakan perselisihan perhitungan dari hasil premi buah sawit. “Artinya, perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat karyawan,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa, pihaknya sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, agar menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada saat perundingan, kami menuntut hak kami, agar bisa terpenuhi, akan tetapi tuntutan kami tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan, kemudian kami melakukan pemogokan kerja. Sehingga, pada akhirnya dari pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa,” bebernya.

Editor: Maruly Z

Ratusan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Mengaku Diusir PT CPP, SPN Akan Surati Disnaker Kaltim Minta Mediasi

Senin, 15/04/2024

Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Ratusan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Mengaku Diusir PT CPP, SPN Akan Surati Disnaker Kaltim Minta Mediasi

Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 109 buruh perkebunan kelapa sawit mengaku mereka diusir secara paksa oleh pihak manajemen PT Citra Palma Pertiwi (CPP) perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Menurut pengakuan dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Timur (Kaltim), Silvester Hengki Sanan menjelaskan, pengusiran tersebut terjadi pada 5 Maret 2024 lalu.

“Bahwa 109 orang karyawan tersebut diusir sejak 5 Maret 2024 kemarin, dan hingga saat ini mereka (karyawan) masih ditampung atau tinggal di Kantor SPN Kaltim, yang beralamat di Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Hengki, Senin (15/4/2024).

Hengki mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut bukan untuk memajukan karyawan atau buruh, melainkan cenderung melakukan intimidasi, sehingga sampai pada pengusiran secara paksa.

“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan begitu arogansi, sehingga sampai melakukan pengusiran secara paksa terhadap karyawan, yang notabene karyawan tersebut tergabung dalam SPN Kaltim,” bebernya.

Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya mengambil langkah bijak untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan. “Seharusnya jangan melakukan pengusiran secara paksa seperti ini,” lanjutnya.

Ia menyebut, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim, dengan tujuan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Kita berharap pihak perusahaan harus hadir di sana untuk melakukan mediasi, sehingga bisa menemukan titik terang. Kemudian, walaupun pihak perusahaan tidak mengindahkan, yang pasti kita akan melakukan proses hukum, dan kita siapkan pengacara untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Pengurus Serikat Perusahaan (PSP), Damianus Sion mengatakan bahwa, awal mula masalah tersebut muncul, dikarenakan perselisihan perhitungan dari hasil premi buah sawit. “Artinya, perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat karyawan,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa, pihaknya sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, agar menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada saat perundingan, kami menuntut hak kami, agar bisa terpenuhi, akan tetapi tuntutan kami tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan, kemudian kami melakukan pemogokan kerja. Sehingga, pada akhirnya dari pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa,” bebernya.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Daniel Mahendra Yuniar Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDIP Samarinda Diarak Reog

Berau Tuan Rumah Rakorda Bidang Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.