Selasa, 07/05/2024
Selasa, 07/05/2024
Ilustrasi salah satu bekas lubang tambang yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Selasa, 07/05/2024
Ilustrasi salah satu bekas lubang tambang yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Penulis: */Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra meminta kepala daerah mempertegas terkait lubang tambang yang membahayakan.
Dia melihat pemerintah sendiri kurang serius menangani lubang-lubang tambang yang ada hingga saat ini. Samri juga mengharapkan ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.
“Kita meminta, akibat kejadian yang merenggut nyawa masyarakat, perusahaan harus bertanggung jawab, jika perusahaan itu resmi. Tapi jika perusahaannya ilegal, maka kita minta kepolisian untuk mengusut tuntas,” ungkap Samri, Selasa (7/5/2024).
Namun, yang paling ditekankan adalah keseriusan pemerintah dalam menindak tegas terhadap penyebab adanya lubang tambang yang masih terbuka meski sudah tak beroperasi. Pada lubang tambang yang masih terbuka, Samri meminta izin dari perusahaan bisa dicabut apabila tidak serius dalam melakukan reklamasi.
“Kejadian seperti ini bukan hanya ini, sudah sering kan. Artinya pemerintah masih terlena mengulur waktu, tapi tidak belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” tegasnya.
Karena untuk masalah tambang ini berada diranah provinsi, Samri memungkinkan pertemuan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk membahas terkait permasalahan ini. Termasuk membahas izin dari perusahaan tambang tersebut. Dia juga akan mempertanyakan sejauh mana Dinas ESDM Kaltim dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Terutama pada perusahaan-perusahaan yang meninggalkan lubang setelah tidak lagi beroperasi. Sehingga berpotensi untuk membahayakan masyarakat,” jelansnya.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyampaikan, bahwa kepala daerah Samarinda wajib melindungi masyarakatnya. Karena, akibat dari adanya tambang ini ada potensi masyarakat terancam, terlebih dengan adanya kasus tenggelam di lubang tambang tersebut beberapa hari yang lalu.
“Jadi bukan berarti karena kita tidak ada dinas yang mengurusi soal tambang, bukan berarti kita tutup mata, tidak. Disini kita soroti dari sisi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Apalagi jika lokasi tambang tersebut memang berada di dalam kawasan Kota Samarinda. Maka sudah wajib pemerintah dalam mengambil tindakan tegas terhadap kerusakan alam, apalagi sampai nyawa masyarakat yang hilang.
Setidaknya, 47 nyawa telah menjadi korban dari lubang-lubang eks tambang batu bara di Kaltim dari 2011 hingga 2024. Kasus terbaru, meninggalnya kakak beradik di lubang bekas galian tambang di Kawasan Loa Buah, Samarinda pada Minggu (5/5/2024) lalu.
Editor: Maruly Z
Ilustrasi salah satu bekas lubang tambang yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Penulis: */Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra meminta kepala daerah mempertegas terkait lubang tambang yang membahayakan.
Dia melihat pemerintah sendiri kurang serius menangani lubang-lubang tambang yang ada hingga saat ini. Samri juga mengharapkan ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.
“Kita meminta, akibat kejadian yang merenggut nyawa masyarakat, perusahaan harus bertanggung jawab, jika perusahaan itu resmi. Tapi jika perusahaannya ilegal, maka kita minta kepolisian untuk mengusut tuntas,” ungkap Samri, Selasa (7/5/2024).
Namun, yang paling ditekankan adalah keseriusan pemerintah dalam menindak tegas terhadap penyebab adanya lubang tambang yang masih terbuka meski sudah tak beroperasi. Pada lubang tambang yang masih terbuka, Samri meminta izin dari perusahaan bisa dicabut apabila tidak serius dalam melakukan reklamasi.
“Kejadian seperti ini bukan hanya ini, sudah sering kan. Artinya pemerintah masih terlena mengulur waktu, tapi tidak belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” tegasnya.
Karena untuk masalah tambang ini berada diranah provinsi, Samri memungkinkan pertemuan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk membahas terkait permasalahan ini. Termasuk membahas izin dari perusahaan tambang tersebut. Dia juga akan mempertanyakan sejauh mana Dinas ESDM Kaltim dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Terutama pada perusahaan-perusahaan yang meninggalkan lubang setelah tidak lagi beroperasi. Sehingga berpotensi untuk membahayakan masyarakat,” jelansnya.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyampaikan, bahwa kepala daerah Samarinda wajib melindungi masyarakatnya. Karena, akibat dari adanya tambang ini ada potensi masyarakat terancam, terlebih dengan adanya kasus tenggelam di lubang tambang tersebut beberapa hari yang lalu.
“Jadi bukan berarti karena kita tidak ada dinas yang mengurusi soal tambang, bukan berarti kita tutup mata, tidak. Disini kita soroti dari sisi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Apalagi jika lokasi tambang tersebut memang berada di dalam kawasan Kota Samarinda. Maka sudah wajib pemerintah dalam mengambil tindakan tegas terhadap kerusakan alam, apalagi sampai nyawa masyarakat yang hilang.
Setidaknya, 47 nyawa telah menjadi korban dari lubang-lubang eks tambang batu bara di Kaltim dari 2011 hingga 2024. Kasus terbaru, meninggalnya kakak beradik di lubang bekas galian tambang di Kawasan Loa Buah, Samarinda pada Minggu (5/5/2024) lalu.
Editor: Maruly Z
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.