Selasa, 07/05/2024

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Selasa, 07/05/2024

Penggeledahan yang dilakukan Tipidsus Kejati Kaltim di RSUD AWS. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Selasa, 07/05/2024

logo

Penggeledahan yang dilakukan Tipidsus Kejati Kaltim di RSUD AWS. (Foto: Istimewa)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda pada Selasa (7/5/2024). 

Sebagai dasar kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dengan nomor: Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan manipulasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS dalam kurun waktu 2018 sampai 2022.

Penggeledahan yang berlangsung menghasilkan temuan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang meliputi 2 unit CPU. Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024, dengan seluruh prosesnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP tahun anggaran 2018 - 2022 di RSUD AWS. "Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam sejak pukul 11.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita," ucap Tony dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Kasus ini berawal dari realisasi Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda, yang diantaranya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai PNS dan TPP. Dalam periode tahun 2018 hingga 2022, terjadi manipulasi data penerima TPP yang mengakibatkan pembayaran TPP digunakan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp6 miliar.

"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," tutupnya.


Editor: Maruly Z

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Selasa, 07/05/2024

Penggeledahan yang dilakukan Tipidsus Kejati Kaltim di RSUD AWS. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.