Kamis, 25/01/2018
Kamis, 25/01/2018
RPU: Pemkot Samarinda kini sudah menyediakan rumah potong unggas (RPU) yang dapat digunakan pedagang untuk menyembelih unggas, sehingga kebersihan pasar akan lebih terjaga dengan baik.(Foto: Istimewa)
Kamis, 25/01/2018
RPU: Pemkot Samarinda kini sudah menyediakan rumah potong unggas (RPU) yang dapat digunakan pedagang untuk menyembelih unggas, sehingga kebersihan pasar akan lebih terjaga dengan baik.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA – Penataan terhadap pasar tradisional menjadi salah satu program Pemkot Samarinda. Urgensinya, dilatari masih lazimnya dijumpai pemotongan unggas di dalam area pasar, yang dinilai akan mengganggu aktivitas di pasar tradisional dalam jangka panjang. Bukan rahasia lagi, jika sebagian besar pedagang ayam di Kota Tepian melakukan pemotongan unggas di pasar. Hal itu, dinilai akan menjadi penyebab, kebersihan pasar sendiri sulit dikendalikan.
Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, Pemkot memandang perlu untuk segera melakukan tindakan penataan. Terlebih di Pasar Segiri, sebagai pasar terbesar, yang bahkan menjadi salah satu indikator flukstuasi harga tak hanya di Samarinda, namun juga di Kaltim.
“Harus bisa diambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Tahun 2018 ini kami usahakan segera menatanya,” kata nya kemarin.
Ia menegaskan, pemotongan ayam harus dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU). Dengan cara ini, kotoran unggas bisa terkonsentrasi pada satu tempat. Sehingga memudahkan saat dilakukan pembersihan material sisa pemotongan.
Sedangkan bagi pedagang di pasar, akan ditunjuk tukang potong unggas profesional. Sehingga pemotongan tidak lagi harus dilakukan oleh sembarang orang sebagaimana yang sudah umum terjadi.
“Dengan adanya pemotong ayam profesional, hasil pemotongan menjadi higienis dan aman. Pemotong harus memakai pakaian pelindung. Sehingga benar-benar menjaga kebersihan,” paparnya.
Soal pemotongan unggas profesional, dia menyebut, perlu digandeng tukang potong unggas yang sudah berpengalaman. Sehingga, hasil pemotongan bisa dipertanggung jawabkan kehalalannya.
Untuk mengatur semua detail penataan pasar tersebut, Nusy mengatakan diperlukan adanya aturan yang jelas mengenai batasan dan kewajiban bagi para pelaku usaha di pasar. Agar mengikat dan legal, maka kata dia aturan akan diterapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Maka, sudah waktunya dilakukan penataan dengan mendasarkan pada peraturan daerah (perda).Karena jika tidak segera dibuat aturan, maka pasar bisa jadi tidak produktif. Kami akan segera mengusulkan perda ke DPRD untuk penataan pemotongan unggas ini,” tutupnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.