Kamis, 15/02/2018

WADUUHH...Tingkat Perceraian di Samarinda Naik

Kamis, 15/02/2018

ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

WADUUHH...Tingkat Perceraian di Samarinda Naik

Kamis, 15/02/2018

logo

ilustrasi/net

SAMARINDA - Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi, kian bertumbuh layaknya kota metropolitan.  Tak ketinggalan, trend perceraian di ibu kota juga ikut naik. Penyebab tertinggi adalah pertengkaran atau cekcok terus menerus.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas 1-A Samarinda, ada 13 faktor penyebab perceraian. Namun tiga diantaranya justru penyumbang perkara terbanyak. Seperti perselisihan terus-menerus, kawin gaib atau meninggalkan salah satu pihak, dan faktor ekonomi. 

Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas 1-A Samarinda, Muhammad Rizal membeber tiga faktor itu selalu mendominasi terjadinya perceraian setiap tahunnya. Selam 2017 misalnya, faktor perselisihan atau pertengkaran terus menerus terdapat 674 laporan. Sedangkan gaib atau salah satu pihak meninggalkan ada 359 laporan dan alasan ekonomi ada 353 laporan. “Ada juga yang umur 19 tahun sudah bercerai. Itu karena bertengkar terus sebab emosi pasangan masih sangat labil,” jelasnya.

Pihaknya meyakini mayoritas yang menggugat cerai adalah pihak perempuan. Meski pun pihaknya mengaku belum merekap data tersebut. Rizal mendasarkan keyakinan itu dari berkas perkara yang ditangani. 

Ditambahkan Rizal, laporan mengenai tiga faktor penyebab perceraian itu juga terjadi tahun ini. Selama Januari lalu perselisihan dan pertengkaran terus menerus masih mendominasi dengan 79 laporan, disusul kawin gaib dengan 35 laporan, lalu faktor ekonomi 35 laporan.

Rizal juga menerangkan alasan perselisihan atau pertengkaran umumnya karena salah satu pasangan memiliki sifat temperamen. Rata-rata yang ia hadapi karena alasan cemburu. “Kalau mau ditelaah lagi penyebabnya banyak. Karena pasangan termperamen hingga cemburuan,” terangnya lagi. 

Biasanya pengadilan agama menyediakan waktu untuk mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi menjadi wajib dilalui kalau penggugat dan tergugat sama-sama hadir saat sidang. Kalau satu diantaranya enggan menjalankan, perkara otomatis dianggap gugur. Namun, kalau hanya salah satu yang hadir maka proses mediasi bisa dilalui dan lanjut ke proses persidangan selanjutnya. (rs)

WADUUHH...Tingkat Perceraian di Samarinda Naik

Kamis, 15/02/2018

ilustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.