Jumat, 02/06/2017
Jumat, 02/06/2017
ILUSTRASI
Jumat, 02/06/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA - Memasuki bulan ramadhan, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Samarinda, KH Zaini Naim menyorot masalah trend penukaran uang receh di pinggir jalan menjelang Lebaran Idul Fitri. Menurutnya, jika dilihat sekilas kegiatan tersebut baik adanya karena dengan maksud membantu warga yang hendak memberikan zakat berupa uang pecahan. Namun di sisi lain jika diteliti lebih jauh menurut dia, aktivitas tersebut sebenarnya melanggar peraturan. Termasuk melanggar ajaran Islam.
“Kenapa dianggap melanggar. Karena nilai tukar uang itu justru jauh lebih mahal. Bahkan sampai di atas 20 persen. Ini haram dalam ajaran Islam. Apalagi penukaran uang di pinggir jalan itu semacam bank gelap,” ujar Zaini Naim dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Wakil Walikota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail di Balaikota, Selasa (30/5/2017) siang.
Untuk itu lanjut Zaini Naim, diperlukan langkah serius untuk mengatasi persoalan ini. Terutama dari pihak bank. Ia meminta agar ada langkah antisipasi dari pihak bank terutama Bank Indonesia (BI) agar persoalan tahunan ini tidak terus menjamur di kota ini.
“Kalau bisa BI turunkan beberapa mobil ke lapangan dengan tugas khusus melayani penukaran uang pecahan bagi warga,” pintanya.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, usaha penukaran uang yang beroperasi di pinggir jalan biasanya akan semakin marak ketika mendekati lebaran. Padahal, penukaran uang resmi sudah kerap dilakukan oleh Bank Indonesia dan bank-bank lainnya secara khusus. Penukaran uang di bank biasanya tanpa margin keuntungan sesuai nilai uang. (ms/*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.