Kamis, 06/07/2017

Anjal dan Gepeng Masih Berkeliaran

Kamis, 06/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Anjal dan Gepeng Masih Berkeliaran

Kamis, 06/07/2017

SAMARINDA – Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda sebelumnya menargetkan pencanangan sebagai kota bebas anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) usai perayaan Idul Fitri, namun nyatanya hingga kini anjal gepeng masih bergerayang di beberapa sudut persimpangan kota. Padahal Kepala Dinsos Ridwan Tassa mengatakan bakal segera memasang spanduk larangan terhadap masyarakat agar tidak memberi kepada mereka.

“Ya memang kita tengah menanti pencetakan spanduk dari CSR yang berasal dari pihak perbankan. Namun untuk lebih mempertegas kita juga perlu mencantumkan perda yang kuat sementara perda yang ada saat ini tidak mengatur larangan bagi  masyarakat untuk memberi kepada anjal gepeng, disitulah kendala kami saat ini,” kata Ridwan, Rabu (5/7).

Padahal, mantan asisten kesejahteraan sosial ini telah mengupayakan untuk menggunakan perda Kaltim yang lengkap mengatur tentang hal tersebut.

Namun berdasarkan hasil rekomendasi dari DPRD Kaltim, pihaknya diminta untuk tetap menggunakan Perda Kota Samarinda tentang anjal gepeng.

“Hanya saja perlu ada revisi terhadap perda kita selama untuk mengatur larangan pemberian terhadap mereka. Sehingga hal inilah yang tengah kami upayakan untuk segera dituntaskan oleh pihak DPRD Samarinda khususnya Komisi IV untuk segera merevisi perda yang ada. Sebab, kalau hanya menggunakan perda yang ada saat ini, kurang memberikan efek jera terhadap anjal gepeng justru berpotensi mereka bakal kembali lagi,” urainya.

Selain itu, Ridwan juga menegaskan untuk penanganan selanjutnya terhadap anjal dan gepeng kedepannya akan dikembalikan kepada keluarganya.

“Kalau mereka tidak punya keluarga disini, ya harus pulangkan ke daerah asalnya. Sambil kita juga memasang spanduk di 15 titik persimpangan lampu merah lengkap dengan perda yang telah direvisi nantinya. Setelah itu baru bisa dicanangkan sebagai kota bebas anjal gepeng,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Satpol PP Ruskan mengatakan pihaknya juga tengah merapatkan barisan untuk menggiatkan penertiban anjal gepeng.

“Razia anjal gepeng sudah rutin kami laksanakan apalagi saat bulan puasa. Namun tentunya kita juga perlu dukungan dari masyarakat, karena kemampuan satpol juga terbatas makanya perlu ada peran serta dari camat dan lurah untuk melaporkan kepada kami atau menangkap mereka untuk dikembalikan kepada keluarganya,” tuntas Ruskan. (ms)


Anjal dan Gepeng Masih Berkeliaran

Kamis, 06/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.