Jumat, 16/11/2018

Urus Dokumen Kependudukan Dipermudah

Jumat, 16/11/2018

DIPERMUDAH: Warga kini akan memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan adanya pemangkasan birokrasi. ( ist )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Urus Dokumen Kependudukan Dipermudah

Jumat, 16/11/2018

logo

DIPERMUDAH: Warga kini akan memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan adanya pemangkasan birokrasi. ( ist )

SAMARINDA – Warga Kaltim, khususnya Samarinda saat ini bisa dimudahkan dalam mengurus surat-menyurat kependudukan. 

Pasalnya, mereka tidak perlu lagi meminta surat rujukan dari ketua RT tempat tinggalnya. Karena, segala pengurusan dokumen admintrasi langsung ke Disdukcapil.

Hal ini langsung dibenarkan Kepala Disdukcapil Abdullah. 

Dia mengatakan pemangkasan administrasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018. 

“Dengan pemangkasan pengurusan administrasi untuk mempermudah dan mempercepat pendataan,” ujarnya.

Sebagai contoh, apabila ada warga pendatang yang ingin mengurus surat keterangan. Mereka tidak perlu lagi mengurus ke RT langsung saja datang ke Disdukcapil. Dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) warga bisa mengurus berkas. “Mengurus akta kelahiran pun bisa dengan menunjukan berkas itu. Tapi, alangkah baiknya juga disertai surat Bidan atau dari dokter,” terangnya.

Terbitnya peraturan baru, diakuinya sangat memudahkan masyarakat tak terkecuali petugas Disdukcapil dalam pengurusan berkas tersebut. “Ini salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan warga dalam mengurus berkas-berkasnya. Ya, kalau kami di daerah tentunya tidak keberatan dan ini justru membantu kami,” ujarnya. (sn318)


Urus Dokumen Kependudukan Dipermudah

Jumat, 16/11/2018

DIPERMUDAH: Warga kini akan memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan adanya pemangkasan birokrasi. ( ist )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.