Jumat, 16/11/2018
Jumat, 16/11/2018
DIPERMUDAH: Warga kini akan memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan adanya pemangkasan birokrasi. ( ist )
Jumat, 16/11/2018
DIPERMUDAH: Warga kini akan memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan adanya pemangkasan birokrasi. ( ist )
SAMARINDA – Warga Kaltim, khususnya Samarinda saat ini bisa dimudahkan dalam mengurus surat-menyurat kependudukan.
Pasalnya, mereka tidak perlu lagi meminta surat rujukan dari ketua RT tempat tinggalnya. Karena, segala pengurusan dokumen admintrasi langsung ke Disdukcapil.
Hal ini langsung dibenarkan Kepala Disdukcapil Abdullah.
Dia mengatakan pemangkasan administrasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018.
“Dengan pemangkasan pengurusan administrasi untuk mempermudah dan mempercepat pendataan,” ujarnya.
Sebagai contoh, apabila ada warga pendatang yang ingin mengurus surat keterangan. Mereka tidak perlu lagi mengurus ke RT langsung saja datang ke Disdukcapil. Dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) warga bisa mengurus berkas. “Mengurus akta kelahiran pun bisa dengan menunjukan berkas itu. Tapi, alangkah baiknya juga disertai surat Bidan atau dari dokter,” terangnya.
Terbitnya peraturan baru, diakuinya sangat memudahkan masyarakat tak terkecuali petugas Disdukcapil dalam pengurusan berkas tersebut. “Ini salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan warga dalam mengurus berkas-berkasnya. Ya, kalau kami di daerah tentunya tidak keberatan dan ini justru membantu kami,” ujarnya. (sn318)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.