Senin, 31/12/2018

CATAT !!! Bagi Pelanggan PDAM Samarinda, Telat Dua Bulan, Pembayaran Tagihan Hanya Boleh di Kantor Pusat

Senin, 31/12/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

CATAT !!! Bagi Pelanggan PDAM Samarinda, Telat Dua Bulan, Pembayaran Tagihan Hanya Boleh di Kantor Pusat

Senin, 31/12/2018

logo

SAMARINDA – PDAM Tirta Kencana Samarinda menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melakukan penagihan rekening air ataupun biaya sambungan air ke rumah di luar loket resmi. Artinya, siapapun tidak boleh sampai ada yang menagih langsung ke rumah-rumah warga. 

“Penting untuk diketahui bahwa kami memang tidak pernah melakukan tagihan ke rumah. Kalaupun ada, itu artinya ilegal. Pembayaran langsung ke loket,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas PDAM Tirta Kencana Samarinda, HM Lukman.

Selain loket resmi milik PDAM, pembayaran rekening air juga bisa dilakukan di loket swasta dan payment point, serta minimarket.

“Pembayaran rekening air bisa di ATM, Indomaret, dan Alfamidi,” timpalnya.

Informasi yang penting diketahui pelanggan adalah, jika pelanggan terlambat melakukan pembayaran selama lebih dari 2 bulan, maka pembayaran setelahnya tidak boleh di loket lain selain di kantor pusat Unit Pelayanan Wilayah (UPW) PDAM di Samarinda Kota dan Samarinda Seberang. (rs)


CATAT !!! Bagi Pelanggan PDAM Samarinda, Telat Dua Bulan, Pembayaran Tagihan Hanya Boleh di Kantor Pusat

Senin, 31/12/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.