Selasa, 29/01/2019

Taruh Sampah di Badan Jalan, Sanksi Menanti Masyarakat Samarinda

Selasa, 29/01/2019

Kebiasaan warga membuang sampah bukan pada tempatnya bakal ditertibkan, dan terhitung 1 Februari mendatang sampah yang dibuang sembarangan tidak akan diangkut. ( ist )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Taruh Sampah di Badan Jalan, Sanksi Menanti Masyarakat Samarinda

Selasa, 29/01/2019

logo

Kebiasaan warga membuang sampah bukan pada tempatnya bakal ditertibkan, dan terhitung 1 Februari mendatang sampah yang dibuang sembarangan tidak akan diangkut. ( ist )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Peringatan dini diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda kepada masyarakat di Kota Tepian terkait dengan kebiasaan membuang sampah di trotoar atau di badan jalan.

Mulai Jumat (1/2/2019) atau tiga hari lagi, masyarakat yang ketahuan menaruh sampah di trotoar atau di badan jalan bakal mendapat teguran bahkan bisa memberikan sanksi kalau kembali diulang. Pasalnya, DLH telah mengedarkan imbauan kepada masyarakat Samarinda agar tidak meletakkan sampahnya di trotoar maupun badan jalan sejak jauh hari. Surat edaran tersebut menurut  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurrahmani dikeluarkan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang aturan pembuangan sampah.

“Tujuan utamanya optimalisasi tempat pembuangan sementara (TPS) yang sudah ada. Sekalian dengan niat merubah kebiasaan masyarakat kita,” ucap perempuan yang disapa Yama itu.

DLH telah mengkordinasikan seluruh anggotanya mulai dari tim penyapu jalan hingga tim pengangkut agar tidak menggubris sampah warga yang diletakkan di badan jalan atau ditrotoar. Hal itu juga sudah disosialiasikan kepada seluruh lurah dan camat di masing-masing wilayah agar dapat menjelaskan kepada warganya. “Kami sadar kalau sulit bagi kami bila harus menjelaskan satu persatu pada warga. Jadi kami bekerjasama dengan lurah dan camat,” imbuh Yama.

Pihaknya masih dalam tahap mengkordinasikan seputar sanksi yang akan diberikan. Selain dengan lurah dan camat, ia juga bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan razia kepada warga yang ditemukan masih membuang sampah di badan jalan. 

“Kalau diletakkan di trotoar atau badan jalan kan bukan tempatnya ya, jadi sama saja seperti membuang sampah sembarangan,” sebut Yama. (*)


Penulis: Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Taruh Sampah di Badan Jalan, Sanksi Menanti Masyarakat Samarinda

Selasa, 29/01/2019

Kebiasaan warga membuang sampah bukan pada tempatnya bakal ditertibkan, dan terhitung 1 Februari mendatang sampah yang dibuang sembarangan tidak akan diangkut. ( ist )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.