Senin, 15/04/2019

Gubernur kaltim Keluarkan Edaran 17 April Libur Nasional

Senin, 15/04/2019

Surat edaran

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Gubernur kaltim Keluarkan Edaran 17 April Libur Nasional

Senin, 15/04/2019

logo

Surat edaran

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Untuk memastikan semua masyarakat pemilik suara bisa menggunakan haknya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April nanti atau hari Rabu lusa, Gubernur Kaltim Isran Noor membuat edaran yang isinya menetapkan tanggal dan hari tersebut adalah hari libur. 

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan atas instruksi Presiden, semua pimpinan organisasi pemerintahan maupun non pemerintahan diwanti untuk membuat surat edaran bagi bawahannya bisa ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan menggunakan hak suaranya secara baik. 

“Mulai Bupati/Wali Kota diminta membuat surat edaran mewujudkan Pemilu berkualitas ditandai tingginya jumlah partisipasi pemilih. Kita di provinsi sudah membuat Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional dengan beberapa penegasan di dalamnya,” kata Hadi.

Sejalan dengan itu,  ia berharap semua pimpinan menindaklanjuti surat edaran gubernur dimaksud. Di antaranya mengimbau bawahannya agar mengajak orang terdekatnya maupun masyarakat luas yang mempunyai hak pilih untuk menyalurkan suaranya. Menurutnya, sebagai warga negara sudah sepatutnya ikut menyukseskan pesta demokrasi negeri ini. “Tentu menyadari setiap kita ada pilihan masing-masing. Jangan sampai perbedaan membuat kita berkelahi ataupun menebar hoaks dan menyebarkan hal buruk. Apalagi sampai suami istri bercerai karena beda pilahan. Jangan sampai,” pungkas Hadi. (*)


Penulis: * / Rusdianto

Editor: Aspian Nur

Gubernur kaltim Keluarkan Edaran 17 April Libur Nasional

Senin, 15/04/2019

Surat edaran

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.