Rabu, 19/07/2017
Rabu, 19/07/2017
BERMASALAH: Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih yang digarap pada 2013 lalu kini meninggalkan persoalan hukum dan masih bergulir di pengadilan.
Rabu, 19/07/2017
BERMASALAH: Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih yang digarap pada 2013 lalu kini meninggalkan persoalan hukum dan masih bergulir di pengadilan.
SAMARINDA - Dugaan kasus korupsi Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih 2013 lalu, senilai Rp 77,8 miliar kini menyeret dua pegawai Pemkot Samarinda sebagai tersangka. Namun berdasarkan keterangan dari Asisten III Burhanuddin, hingga kini status kedua pegawai tersebut belum ditetapkan oleh mereka.
“Pemeriksaan kan masih dalam proses, sehingga status mereka belum bisa kami tetapkan apakah diberhentikan atau tidak, yang pasti semuanya berproses, “ kata Burhan, Rabu (19/7).
Selebihnya, pihaknya masih mengupayakan untuk meminta surat penahanan serta berita acara untuk diajukan kepada Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) Samarinda.
“Makanya kita tunggu saja hasil pemeriksaan Kejaksaan, setelah itu nanti TP2D yang akan memutuskan status kepegawaian mereka,” tuturnya.
Ia pun memastikan minggu depan hasilnya sudah bisa ditetapkan status kepegawaian dua tersangka tersebut.
Sementara itu Wakil Walikota Nusyirwan Ismail menambahkan kedua pegawai tersebut masih berhak mendapatkan tunjangan mereka.
“Karena pemeriksaan kasus ini masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap, maka kedua pegawai tersebut masih berhak menerima gaji mereka.
Yang jelas ini masih berproses. Biarkan pengadilan yang memutuskan. Kalau belum ada keputusan mereka masih berhak atas gaji mereka,” tuntas Nusyirwan. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.