Rabu, 19/07/2017

Kepala SDN 016 Diberhentikan Sementara

Rabu, 19/07/2017

WAJIB BELAJAR: Pemerintah telah menerapkan program wajib belajar bagi warga negaranya, karena itu sekolah diharapkan memberikan iklim yang kondusif agar murid dapat belajar dengan baik, tanpa harus dibebani berbagai pungutan tak perlu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kepala SDN 016 Diberhentikan Sementara

Rabu, 19/07/2017

logo

WAJIB BELAJAR: Pemerintah telah menerapkan program wajib belajar bagi warga negaranya, karena itu sekolah diharapkan memberikan iklim yang kondusif agar murid dapat belajar dengan baik, tanpa harus dibebani berbagai pungutan tak perlu.

SAMARINDA - Senin (17/7) warganet di media sosial sempat dihebohkan dengan pengakuan salah satu orangtua murid yang mengaku tidak bisa menyekolahkan anaknya di SD  SD 016 Jalan Proklamasi II, lantaran pihak sekolah dianggap mewajibkan pungutan terhadap orangtua bagi peserta didik baru. Hal ini pun berujung pemberhentian sementara terhadap Kepala SD 016 Thoyyibah. Tindakan ini sesuai dengan instruksi Walikota Syaharie Jaang selama pemeriksaan dari Inspektorat Daerah (Itda) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda berlangsung. Hanya saja, Pemkot Samarinda belum memberikan keterangan hasil investigasi yang telah dilakukan lantaran pemeriksaan masih tetap berlanjut hingga Rabu (19/7) kemarin. 

“Sejak kemarin (Selasa) tim dari Disdik dan Inspektorat sudah melakukan investigas di SD 016. Hasilnya belum dapat dipastikan apakah kepala sekolah dicopot dari jabatannya atau tidak, sebab hingga saat ini pun pemeriksaan masih berjalan,” ujar Wakil Walikota Nusyirwan Ismail.

Ia pun menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Disdik dan Inspektorat perlu disinkronkan terlebih dahulu untuk menetapkan kebijakan yang akan diambil oleh pihaknya.

“Karena ada dua tim yang turun memeriksa makanya perlu dicocokkan dulu hasilnya. Namun sanksi pencopotan jabatan bisa saja diterapkan jika hasil terbukti ada pungutan yang dipaksakan oleh pihak sekolah. Makanya kita tunggu dulu hasil pemeriksaan tim,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang bocah laki-laki bernama Vincero (6) berasal dari Jalan Gerilya RT 60 No 64 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang dianggap belum melakukan pendaftaran ulang. Marwah, ibu kandung Vincero mengaku pihak sekolah memberlakukan pungutan yang diterapkan secara merata tanpa memandang kemampuan finasial orangtua murid. Sehingga kasus ini diduga sebagai kasus pungutan liar yang dilakukan oleh SD 016 dengan nilai Rp 815 ribu. 

Padahal menurut Nusyirwan, pihak sekolah tidak dapat memaksakan pungutan terhadap orangtua murid khususnya bagi warga yang tidak mampu.

“Tidak bisa juga semua orangtua disamakan. Kalau memang tidak mampu, pakai saja baju seadanya karena persoalan pendidikan itu menjadi hal yang wajib dipenuhi. Harusnya dalam hal ini peran komite sekolah sangat penting agar dapat menghasilkan kesepatan antar orangtua murid, kalau sudah ada pemaksaan itu disebut pungli,” jelasnya. 

Sementara itu menurut pengakuan Marwah, uang senilai Rp 815 ribu itu tidak dirincikan oleh pihak SD 016. 

“Saya hanya ingin pihak sekolah transparan uang Rp 815 ribu di awal masuk sekolah itu, untuk apa? Tidak ada penjelasan rinci. Jadi, ujungnya anak saya tidak bisa sekolah. Ke Disdik pun tidak ada solusi. Akhirnya saya curhat di medsos,” terang Marwah.

Ia pun merincikan uang senilai Rp 815 ribu yang ia terima setelah membayar terdiri dari 4 LKS, baju olahraga, rompi dan baju batik. Sementara dari keterangan Kepala Disdik Akhmad Hidayat mengatakan persoalan ini hanya kurang informasi lengkap saja, hal ini disampaikan setelah tim Disdik Samarinda turun memeriksan SD 016.

“Kalau informasi dari kepala sekolah, anaknya ibu itu tidak mendaftar ulang. Tiba-tiba datang masuk tanggal 17 kemarin. Jadi anak itu dikeluarkan dari sekolah, karena tidak terdaftar. Saya pun menyayangkan karena tidak ada informasi ke kita. Mestinya ada transparansi anggaran Rp 815 ribu untuk apa saja, dan komite sekolah mesti tahu,” demikian Dayat. (ms)


Kepala SDN 016 Diberhentikan Sementara

Rabu, 19/07/2017

WAJIB BELAJAR: Pemerintah telah menerapkan program wajib belajar bagi warga negaranya, karena itu sekolah diharapkan memberikan iklim yang kondusif agar murid dapat belajar dengan baik, tanpa harus dibebani berbagai pungutan tak perlu.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.