Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
SAMARINDA – Kamis (20/7) Panitia Khusus (Pansus) secara dadakan melakukan tinjauan (Sidak) ke empat lokasi Base Tranceiver Station (BTS). Hasilnya ada dua BTS ditemukan tidak memiliki izin yang jelas. Tak hanya anggota DPRD Samarinda, Ketua Pansus BTS Andi Saharuddin juga mengajak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
“Pertama tadi kami meninjau BTS yang ada di Perumahan PKL Kelurahan Selili, ternyata disitu ada BTS yang tidak memiliki izin yang jelas, sebab berdasarkan keterangan Dinas Perizinan (PMPTSP) tidak terdata dalam data base mereka. Sehingga itu kami anggap tidak memiliki izin,” tuturnya.
Belum lagi jelasnya, letak BTS sangat dekat dengan pemukiman warga. Padahal menurutnya pembangunan BTS harusnya tidak terlalu dekat dengan pemukiman warga.
“Begitu juga dengan lokasi tinjauan kami di Jalan Kopi Kelurahan Bentuas. Itu sudah tidak terdata dan berdasarkan kondisi fisiknya seperti tidak terpakai. Makanya kami meminta kepada instansi terkait agar segera memberikan police lien (segel) di dua BTS yang jelas-jelas tidak memiliki izin,” tuturnya.
Sedangkan dua lokasi lainnya yaitu di kawasan Mahkota II Gang Abadi RT 3 Perumahan Pondok Karya Lestari dan Gunung RCTI RT 17 dinyatakan aman karena memiliki izin.
“Namun jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga di Gunung RCT itu. Makanya tujuan pembentukan Pansus ini salah satunya agar dapat membentuk Perda BTS yang mengatur tentang jaminan kepada warga di sekitar pembangunan BTS. Karena kekuatan struktur tower itu kan ada batasannya, sehingga harus ada jaminan kepada warga sekitarnya,” urainya.
Selain itu Andi juga menyebutkan persoalan retribusi terhadap pemerintah juga perlu ditingkatkan.
“Selama ini kan retribusi hanya bersumber dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja. Makanya kita perlu memasang target retribusi dalam Perda BTS ini. Kami diberi target akhir Agustus nanti harus rampung, setelah itu kami serahkan kepada Balegda (Badan Legislatif Daerah),” pungkasnya. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.