Kamis, 20/07/2017

Sidak, Pansus Temukan Dua BTS Tak Berizin

Kamis, 20/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sidak, Pansus Temukan Dua BTS Tak Berizin

Kamis, 20/07/2017

logo

SAMARINDA – Kamis (20/7) Panitia Khusus (Pansus) secara dadakan melakukan tinjauan (Sidak) ke empat lokasi Base Tranceiver Station (BTS). Hasilnya ada dua BTS ditemukan tidak memiliki izin yang jelas. Tak hanya anggota DPRD Samarinda, Ketua Pansus BTS Andi Saharuddin juga mengajak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.

“Pertama tadi kami meninjau BTS yang ada di Perumahan PKL Kelurahan Selili, ternyata disitu ada BTS yang tidak memiliki izin yang jelas, sebab berdasarkan keterangan Dinas Perizinan (PMPTSP) tidak terdata dalam data base mereka. Sehingga itu kami anggap tidak memiliki izin,” tuturnya.

Belum lagi jelasnya, letak BTS sangat dekat dengan pemukiman warga. Padahal menurutnya pembangunan BTS harusnya tidak terlalu dekat dengan pemukiman warga.

“Begitu juga dengan lokasi tinjauan kami di Jalan Kopi Kelurahan Bentuas. Itu sudah tidak terdata dan berdasarkan kondisi fisiknya seperti tidak terpakai. Makanya kami meminta kepada instansi terkait agar segera memberikan police lien (segel) di dua BTS yang jelas-jelas tidak memiliki izin,” tuturnya.

Sedangkan dua lokasi lainnya yaitu di kawasan Mahkota II Gang Abadi RT 3 Perumahan Pondok Karya Lestari dan Gunung RCTI RT 17 dinyatakan aman karena memiliki izin.

“Namun jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga di Gunung RCT  itu. Makanya tujuan pembentukan Pansus ini salah satunya agar dapat membentuk Perda BTS yang mengatur tentang jaminan kepada warga di sekitar pembangunan BTS. Karena kekuatan struktur tower itu kan ada batasannya, sehingga harus ada jaminan kepada warga sekitarnya,” urainya.

Selain itu Andi juga menyebutkan persoalan retribusi terhadap pemerintah juga perlu ditingkatkan.

“Selama ini kan retribusi hanya bersumber dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja. Makanya kita perlu memasang target retribusi dalam Perda BTS ini. Kami diberi target akhir Agustus nanti harus rampung, setelah itu kami serahkan kepada Balegda (Badan Legislatif Daerah),” pungkasnya. (ms) 


Sidak, Pansus Temukan Dua BTS Tak Berizin

Kamis, 20/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.