Selasa, 25/07/2017

Enggan Dianggap Lepas Target

Selasa, 25/07/2017

Ridwan Tassa

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Enggan Dianggap Lepas Target

Selasa, 25/07/2017

logo

Ridwan Tassa

SAMARINDA – Setelah berancang-ancang pasca lebaran, Kepala Dinas Sosial Ridwan Tassa kembali menuturkan untuk segera mencanangkan Samarinda bebas anak jalanan (anjal) dan gepeng. Bahkan ia enggan dianggap lepas dari target yang sebelumnya telah ia rancang.

“Tidak lepas, ini masih dalam tahap pembuatan plang dari CSR Bankaltim. Kendalanya sekarang itu, pihak dewan (DPRD Samarinda) menginginkan kita menggunakan Perda (Peraturan Daerah) Provinsi, dan memang ada baiknya Samarinda ada memiliki Perda sendiri,” ujar Ridwan.

Seperti yang ada saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Kota Samarinda No 16 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulanngan Gelandangan Pengemis Dan Anak Jalanan yang kemudian disebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Makanya kami meminta Komisi IV untuk merivisi Perda ini lengkap dengan sanksi bagi pemberi maupun penerima. 

Saya terus mengkomunikasikan ini dengan pihak dewan dan ini masih ada beberapa kali lagi rapat dengan dewan setelah itu di uji publik dan disampaikan kepada pemprov,” urainya.

Selebihnya ia menyebutkan, dalam usaha pencanangan sebagai kota bebas anjal dan gepeng, para pemberi maupun penerima akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp50 juta.

“Larangan itu akan dipajang untuk 15 titik di perempatan jalan. Namun satu titik mungkin tidak hanya satu karena akan kami siapkan 35 plang serta pemasangan spanduk dan brosur,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) Jasno mengungkapkan bakal melakukan pertemuan-pertemuan lagi dengan instansi terkait Perda PMKS ini.

“Kinerja kami sudah sampai 80 persen, tinggal merapikan sedikit-sedikit saja, selain itu kami juga akan melakukan pertemuan-pertemuan sedikitnya tiga kali lagi dengan instansi terkait setelah itu baru uji publik,” terang Jasno.

Ia pun menargetkan awal Agustus depan, Perda PMKS sudah di uji publik dan akhir bulannya bisa mengesahkan Perda ini.

“Harapan kami, pemkot bisa memberikan fasilitas jangan hanya menangkap lalu dilepaskan lagi. Makanya saya harapkan ada kerjasama dengan Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) untuk membuatkan tempat khusus mereka jadi tidak asal tangkap lepas,” demikian Jasno. (ms) 


Enggan Dianggap Lepas Target

Selasa, 25/07/2017

Ridwan Tassa

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.