Kamis, 27/07/2017
Kamis, 27/07/2017
Kamis, 27/07/2017
SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Samarinda akhirnya disahkan pada Kamis (27/7) dalam rapat paripurna di Rumah Jabatan Walikota Samarinda Jalan S Parman. Perda ini disebut-sebut aturan untuk menaikkan gaji anggota dewan. Namun, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif mengelak akan hal itu.
“Tidak ada kenaikan gaji, Perda ini kan disahkan sebagai turunan PP nomor 18 tahun 2017 namun tidak ada kenaikan hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada,” ujar Alphad.
Selebihnya ia menyebutkan untuk rinciannya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang segera digodok bersama Pemkot Samarinda.
Dalam peraturannya, gaji anggota dewan berasal dari 70 gaji walikota, sehingga menurut Alphad tidak ada penambahan.
“Dihitung saja kalau gaji walikota Rp2,5 juta perbulan maka 70 persen gaji dewan kan kecil saja paling hanya Rp1,7 jutaan. Makanya tidak ada perubahan yang signifikan karena memang dalam perda tersebut tidak ada pengaturan kenaikan gaji dewan hanya penyesuaian saja,” urainya.
Terpisah Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegd) Jasno menyebutkan ketetapan ini sebelumnya juga sudah melalui perundingan bersama Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin.
“Memang betul dalam perda itu tidak ada disebutkan kenaikan hanya penyesuaian saja mengikuti gaji walikota. Namun dalam perda ini memang ada penambahan fasiltias untuk anggota dewan yang awalnya tidak ada dana transportasi sekarang ditambahkan,” sebut Jasno.
Hanya saja, ia tidak merincikan nilai anggaran transportasi sebab itu masih dibahas dalam Perwali.
Terpisah Sugeng menyebutkan perubahan atas perda hak keuangan dan administratif dewan dipastikan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Nilainya kami belum tahu yang pasti lebih dar Rp1 miliar dan itu akan dirincikan di Perwali,” singkat Sugeng. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.