Minggu, 30/07/2017

Diusulkan Pertukaran Napi Narkoba

Minggu, 30/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Diusulkan Pertukaran Napi Narkoba

Minggu, 30/07/2017

SAMARINDA - Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur Intoniswan mengusulkan bahwa pemerintah perlu memberlakukan pertukaran narapidana narkoba antarpulau, supaya mereka tidak lagi bisa “bermain” di dalam penjara.

“Usulan ini telah saya sampaikan melalui surat, dan lewat forum diskusi terpumpun antara Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan Balitbang Kementerian Pertahanan bersama perwakilan sejumlah instansi di BNNP Kalimantan pada 26 Juli 2017,” ujar Intoniswan.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, di antaranya, dengan pertukaran napi narkoba antarkota atau antarpulau, karena jika bandar narkoba masih dipenjarakan di kota yang sama, masih memiliki jaringan untuk mengedarkan. Itu terbukti, banyak kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

Oleh karena itu, kata dia, bandar narkoba yang tertangkap di Samarinda dan berjaringan dengan sindikat di kota yang sama, harus dipenjarakan di kota lain yang jauh, di Yogyakarta, misalnya.

Begitu pula sebaliknya, bandar narkoba yang tertangkap di Yogyakarta harus dipenjarakan di tempat lain, misalnya, di Makassar, sehingga mereka terputus dengan jaringannya, dan jangan sampai diperbolehkan memegang “handphone”.

Usulan lain yang disampaikan PWI Kaltim dalam rangka kehadiran tim dari Kemhan untuk membuat formulasi penanganan penyalahgunaan narkoba tersebut adalah, penjara bagi penyalahguna narkoba dipisahkan dengan penjara bagi pelaku pelanggar hukum lainnya.

Perlu dibangun keberanian para Ketua RT/RW melaporkan ke polisi atau BNN tentang kegiatan yang dicurigai terkait narkoba. Perlu penjelasan secara gamblang ke masyarakat akan berbagai dampak negatif menggunakan narkoba.

Usulan lainnya adalah untuk kawasan perbatasan, turun naik penumpang dari dan ke luar negeri dipusatkan di satu pelabuhan, sehingga semua pelabuhan tidak resmi, ditutup.

Semua angkutan sungai dan laut, kapal, terutama kapal cepat harus didaftarkan pemiliknya ke instansi pemerintah daerah, dan wajib diberi nama dengan huruf cukup besar.

Perlu diadakan buku saku berisi panduan bagi para orang tua dan para guru untuk mengetahui atau mendeteksi anak-anaknya apakah sudah jadi pengguna atau dijadikan para bandar sebagai kurir.

Ia juga mengusulkan menjadikan bekas pengguna narkoba yang sudah insaf sebagai narasumber penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Hakim, kata Intoniswan, juga perlu tertib dalam menjatuhkan hukuman terhadap penyalahguna narkoba, sehingga ada penjejangan hukuman yang jelas.

Menurut Intoniswan, vonis majelis hakim yang memeriksa perkara penyalahgunaan narkoba dapat dikatakan “suka-suka”, tidak ada batasan vonis yang jelas antara bandar dengan pengedar, kurir, pecandu, serta pengguna pemula juga mengacaukan persepsi wartawan akan keseriusan penegak hukum.

Vonis hakim di daerah terhadap penyalahguna narkoba rata-rata antara 1,5 tahun (18) bulan sampai 4 tahun (48 bulan), dalam praktiknya wartawan melihat ada penjungkirbalikan vonis, ujarnya. (ant)


Diusulkan Pertukaran Napi Narkoba

Minggu, 30/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.