Kamis, 10/08/2017

Revisi Perda Anjal Tak Kunjung Tuntas

Kamis, 10/08/2017

BELUM DITERTIBKAN Di sejumlah ruas jalan di Samarinda masih bisa ditemui anak jalanan yang kerap merepotkan pengguna jalan. Karena itu perlu segera dilakukan penertiban untuk menciptakan Samarinda yang aman dan nyaman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Revisi Perda Anjal Tak Kunjung Tuntas

Kamis, 10/08/2017

logo

BELUM DITERTIBKAN Di sejumlah ruas jalan di Samarinda masih bisa ditemui anak jalanan yang kerap merepotkan pengguna jalan. Karena itu perlu segera dilakukan penertiban untuk menciptakan Samarinda yang aman dan nyaman

SAMARINDA - Pencangan Kota Bebas Anak Jalanan (Anjal) kini menjadi angin lalu. Pasalnya rencana yang digagas oleh Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda kini sudah lepas dari target, awalnya setelah Idul Fitri, kini sudah lewat dari dua bulan. Hal ini lantaran peraturan perah (Perda) yang tak kunjung tuntas digodok oleh DPRD Samarinda.

Hingga kini, pihak DPRD masih belum merampungkan revisi terhadap Perda Nomor 16/2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Hermanto.

“Padahal revisinya itu sudah diuji publik. Asalkan sudah sesuai SOP (standard operating procedure), harusnya tidak ada lagi kendala apalagi memiliki salinan dari perda sebelumnya,” ujar Hermanto.

Ia pun menegaskan dalam pekerjaan merevisi itu Perda yang sudah ada tidak perlu lama-lama. Apalagi sudah melalui tahap uji publik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisnya yaitu Dinsos Samarinda.

“Saya rasa syarat-syaratnya sudah ada. Untuk apa dilama-lamakan, perda kenaikan gaji saja cepat, kenapa perda anjal ini harus berlarut-larut,” tutur Hermanto.

Sementara itu Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda Syarifudin juga menyampaikan hal serupa dengan Hermanto. 

“Itu kan inisiatif mereka (DPRD), jadi tergantung dari mereka yang mengatur kapannya, tahapan merevisi memang perlu waktu tapi kalaupun dalam uji publik itu ada yang direvisi kan segera disampaikan kepada OPD terkait, setelah itu sudah,” tutur Syarifudin. 

Sehingga ia pun menjabarkan dalam revisi perda anjal tidak perlu mengulur waktu, kecuali DPRD Samarinda memili agenda padat. 

Sebelumnya, Kepala Dinsos Ridwan Tasa mengaku pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk pencetakan  plang yang bakal dipasang di 15 titik persimpangan besar di dalam kota. “Tetap saja kita juga harus menunggu perda yang masih direvisi oleh DPRD karena rencananya menteri sosial yang akan deklarasikan,” tutup Ridwan. (ms) 


Revisi Perda Anjal Tak Kunjung Tuntas

Kamis, 10/08/2017

BELUM DITERTIBKAN Di sejumlah ruas jalan di Samarinda masih bisa ditemui anak jalanan yang kerap merepotkan pengguna jalan. Karena itu perlu segera dilakukan penertiban untuk menciptakan Samarinda yang aman dan nyaman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.