Kamis, 31/08/2017

Warsilan: Hak Warga Harus Sama

Kamis, 31/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Warsilan: Hak Warga Harus Sama

Kamis, 31/08/2017

SAMARINDA – Sejak menjabat dalam periode keduanya pada tahun lalu, program relokasi warga Sungai Karang Mumus (SKM) disebut-sebut sebagai salah satu program prioritas setelah penanganan banjir oleh Walikota Syaharie Jaang dan Wakilnya Nusyirwan Ismail. 

Saat ini sudah ada 84 unit rumah yang berada di kawasan Handil Kopi, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan. Dengan terbenturnya aturan, sehingga relokasi warga ditunda karena pemerintah dilarang menghibahkan dalam bentuk apapun.

Menanggapi hal ini pengamat perkotaan Warsilan menyatakan secara historis program relokasi warga bantaran SKM  memang sudah berjalan, namun belum tuntas sejak sepuluh tahun silam.

“Memang dulu pernah berjalan tapi tidak tuntas. Karena sekarang ada aturan baru, harusnya bisa dicarikan solusi yang tepat. Sehingga hak warga SKM tetap mendapatkan hak yang sama dengan warga yang direlokasi yang terdahulu,” ujar Warsilan.

Belum lama ini Pemkot Samarinda menyatakan tengah menginvetarisir warga yang akan menempat perumahan Handil Kopi melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim). Sedikitnya ada 77 bangunan milik warga yang berada di bantaran Jembatan Kehewanan sampai Jembatan Lambung Mangkurat.

Dengan adanya aturan yang baru, pemkot pun memutar otak dengan cara menyewakannya untuk warga.

“Ya kalau memang itu solusinya tidak masalah. Yang terpenting warga bisa mendapatkan rumah meskipun itu harus disewakan perumahannya. Karena memang itu konsekuensinya daripada menjadi aset pemkot yang mubazir karena terlalu berhati-hati dengan aturan sehingga sasaran tidak tercapai,” imbuh Warsilan. 

Sementara itu, sebelumnya Wakil Walikota Nusyirwan Ismail meminta agar Disperkim segera menyelesaikan pendataan warga hinga 7 September mendatang.

“Setelah itu akan kita sosialisasikan ini ke warga bahwa ada aturan baru sehingga mereka pun memahami bahwa pemerintah tidak bisa menghibahkan lagi. Oleh karena itu akan kita sewakan saja perumahannya,” ujar Nusyirwan. (ms) 


Warsilan: Hak Warga Harus Sama

Kamis, 31/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.